eQuator.co.id – Pontianak-RK. “Kapok kami, Bang. Ini yang terakhir kali lah, kami diamankan Satpol PP,” kata AU kepada Rakyat Kalbar, Kamis (12/7) pagi. Perempuan 22 tahun ini merupakan salah satu dari penghuni kamar kos di Jalan Danau Sentarum, Gang Mitra Lestari 4, Kecamatan Pontianak Kota yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kamis subuh. AU tak sendiri. Dia terjaring berduaan bersama kekasihnya, SN, 24.
Karena tak bisa menunjukkan bukti hubungan sah, mereka kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Pontianak di Jalan Zainuddin, Pontianak Kota untuk segera didata dan disidangkan. Hasil pemeriksaan penyidik Satpol PP, wanita berbaju hitam itu rupanya sudah pernah terjaring razia serupa sebelumnya. Di kos dan pasangan yang sama pula. Dan, hal itu diakui mereka.
Karena lebih dari sekali terjaring, mereka sepertinya tidak jera. Maka, tak sungkan salah satu petugas menasehati mereka untuk segera menikah dari pada terus terjaring, diperiksa dan didenda dengan kasus yang sama.
“Dari pada malar ketangkap terus, nikah lah kitak (kalian) tuh. Tak mahal bah nikah,” ucap salah satu petugas Satpol PP dengan logat Melayu Pontianak.
Mendengar nasehat itu, sejoli ini hanya tersenyum dan sempat mengguyoni petugas yang memeriksa mereka.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, selain AU dan SN, pihaknya juga menjaring dua pasangan lainnya yang melakukan pelanggaran serupa di dua kos berbeda.
“Selain AU dan SN, kita juga menjaring AJ (34) dan WI (23) serta pasangan terakhir adalah AR (33) dan DM (23),” paparnya.
Nazaruddin menuturkan, pasangan AU dan SN serta AJ dan WI ini terjaring di kos, Jalan Danau Sentarum, Gang Mitra Lestari 4. “Pasangan ini tengah berdua-duaan dalam kamar. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sah hubungan mereka. Kalau untuk AU dan SN ini sudah diamankan untuk yang kedua kalinya,” jelas Nazaruddin.
Sementara itu, lanjut dia, di kos kawasan Jalan Pak Benceng, Gang Morodadi 5, petugas berhasil menjaring AR dan DM. “Jadi dari tiga pasangan ini, dua diantaranya sudah bekerja dan satu pasangan lainya masih kuliah,” paparnya.
Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Pontianak ini, kata Nazaruddin merupakan kegiatan rutin yang akan terus dilakukan untuk menertibkan penyakit masyarakat (pekat). “Kegiatan ini akan dilakukan sepekan dua kali,” bebernya.
Para pelaku yang terjaring, dikatakanya, kemudian diamankan dan digiring ke Mako Satpol PP Kota Pontianak untuk dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak untuk dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Sidang Tipiring dilakukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umun pasal 44 ayat 1 sampai 4,” tegasnya.
Nazaruddin menuturkan, sekira pukul 10.00 Wib, mereka yang terjaring ini sudah disidangkan di PN Pontianak yang dipimpin oleh Hakim Ria Novita.
“Satu persatu dari mereka kemudian dipanggil dan dimintai keterangan oleh hakim. Mereka juga dinasehati untuk tidak mengulanginya kembali,” ucapnya.
Para pelaku kemudian diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp300 ribu per orang. Jika tidak mampu dibayar, terdakwa bisa menggantinya dengan kurungan 3 hari dan diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu per orang kepada negara.
“Itu untung masih baik. Sebelumnya tanggal 5 Juli kemarin hakimnya menjatuhkan denda sebesar lima juta rupiah. Makanya jangan main-main semua tergantung putusan hakim,” pungkasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP