eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban pembunuhan dan mutilasi di Gang Landak Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis sore (5/7). Saat ini jenazah sudah dikembalikan ke pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan, baru hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan dokter untuk hasilnya akan diketahui dalam waktu kurang lebih tujuh hari.
“Dimana keluarga dari korban juga menolak dilakukan otopsi sehingga kami melakukan visum terhadap jenazah,” ungkapnya, Jumat (6/7).
Husni menyebutkan, korban mengalami mutilasi di dua kaki yang terpotong. Lalu bagian kepala dan leher hampir putus. Begitu pula dengan kedua lengan juga hampir putus. Sedangkan jempol tangan putus. Semua bagian tubuh sudah diserahkan ke rumah sakit Soedarso. “Jenazah siang ini (Jumat, 6/7) kita serahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara untuk pelaku, Husni mengaku belum sempat dilakukan pemeriksaan. Alasannya, pelaku mengalami gangguan mental. Saat ini tersangka dilakukan observasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Sungai Bangkong Kota Pontianak. Berdasarkan keterangan rumah sakit butuh waktu 14 hari dilakukan observasi. “Mungkin setelah observasi baru kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dijelaskan Husni, tim penyidik termasuk dirinya juga melakukan introgasi langsung kepada pelaku. Diakui Husni memang pelaku tidak bisa diajak berbicara dan keterangannya tidak bisa disimpulkan.
“Pertanyaan yang diberikan tidak nyambung dengan jawaban. Dari pihak keluarga masih menyerahkan dulu ke penyidik. Terutama untuk observasinya,” tutup Husni.
Sementara itu, Kasubag TU RSJ Sungai Bangkong, Yuliana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pasien atas nama HN yang dikirimkan Polresta Pontianak.
“Tadi malam kita telah menerima, dan sekarang masih dalan pemeriksaan. Dan itu kewenangan dokter psikiater yang memeriksanya,” tuturnya kepada wartawan
Dikatakan Yuliana, hasil pemeriksaanya tidak dapat dikeluarkan secara cepat. Karena harus melewati prosedur dan tahapan yang ditentukan RSJ. “Perlu waktu dua dua minggu, dan tidak bisa satu dua hari,” demikian Yuliana.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan mutilasi ini menimpa Jong Sui Jo, 80. Korban dibunuh anak kandungnya sendiri, Lung Hui Na alias Ana dengan menggunakan parang. Perempuan 43 tahun ini memiliki riwayat gangguan jiwa. Keduanya merupakan ibu dan adik kandung Anggota DPRD Pontianak Hartono Azas.
Laporan: Andi Ridwansyah, Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi