BI Keluarkan Kebijakan LTV

Ilustrasi.NET

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Bank Indonesia mengumumkan pelonggaran aturan loan to value (LTV). Pengumuman aturan LTV ini dilakukan setelah BI melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28-29 Juli 2018.

Direktur Eksekutif BI, Agusman menjelaskan, terdapat tiga poin pelonggaran pengaturan LTV dan financing to value. Di antaranya meningkatkan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR, khususnya melalui penyesuaian rasio LTV kredit properti.

“BI juga menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi LTV guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” rilisnya kemarin.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018. Relaksasi LTV ini sendiri terbagi menjadi tiga aspek.

“Pertama, pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti. Kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Dan Ketiga, penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan,” paparnya.

Agusman menuturkan, adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional. Memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan. Selain itu, adanya kebijakan makroprudensial juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata Rupiah sebagai bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter.

“Ini juga tujuannya untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, serta untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan,” terangnya

Untuk ketiga kebijakan tersebut akan berlaku mulai 16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional dan mulai 1 Oktober 2018 untuk perbankan syariah.

LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka yang harus dipenuhi konsumen.

“Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil uang DP yang bisa disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli,” jelasnya.

BI juga melakukan penyesuaian rasio LTV/FTV untuk pembiayaan properti untuk fasilitas pertama, kedua dan seterusnya. Terkait poin pertama ini, BI membebaskan rasio LTV semua tipe rumah pertama.

“Ini juga dilihat dari seberapa besar yang mungkin dibebaskan. Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank,” paparnya.

Sedangkan untuk rumah kedua dan seteusnya, akan berlaku rasio LTV 80%-90%. Hal ini terkecuali untuk tipe rumah di bawah 21 m2. Poin kedua adalah memperlonggar jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal 5 fasilitas tanpa melihat urutan.

Terakhir, menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan properti inden maksimum kumulatif 30% dari plafon setelah akad kredit.

“Begitu dilakukan akad kredit ditandatangani makan kredit akan dicairkan maksimum 30%. Tahapan selanjutnya adalah ketika fondasi maksimum kumulasi kredit maksumum 50% dari plafon,” paparnya.

Tutup akad selesai ketika pencairan kredit kumulatif mencapai 90% platon. Sedangkan maksimum pencairan kumulatif 100% dari plafon akan dilakukan penandatanganan beita serah terima dengan AJB dan cover notes.

“Secara umum BI bilang relaksasi LTV ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah memiliki rumah pertama. Selain itu aturan ini agar investor bisa lebih mudah berinvestasi di sektor properti,” demikian Agusman. (nov)