eQuator.co.id – JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau sekolah dasar (SD) tidak menerapkan tes baca, tulis dan hitung (calistung) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Direktur Pembinaan SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Khamim menyatakan, calistung baru diajarkan saat siswa sudah bersekolah.
“Enggak boleh ada tes calistung. Kalau sampai dites kasihan calon siswanya. Kami akan pantau ini dan mohon orang tua melaporkan bila ada sekolah yang tetap memberlakukan tes calistung,” ujar Khamim di Jakarta, Kamis (28/6).
Namun, imbauan ini tidak berefek di lapangan. Sebab, masih banyak sekolah menerapkan tes calistung.
Ada alasan sehingga SD menerapkan calistung dalam PPDB. Antara lain karena materi dalam buku tematik kurikulum 2013 untuk kelas I SD sudah mencantumkan membaca pemahaman.
Menanggapi kasus itu, Khamim menegaskan bahwa materi di buku tematik kelas I seharusnya tidak dijadikan alasan. Menurutnya, guru harus lebih kreatif dalam mengajari siswa agar bisa calistung.
“Guru harus kreatif dong karena aturannya calistung diajarkan di SD. Jadi saat awal masuk sekolah gurunya harus gencar mengajarkan calistung. Bisa juga ditambahan remedial. Kalau kontinu, dalam dua bulan siswa sudah bisa baca pemahaman dan materi ajarnya tidak akan tertinggal,” paparnya. (jpnn)