eQuator.co.id – Sambas-RK. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Sambas menyita sebanyak 2.107 botol minuman beralkohol (Minol) tanpa izin. Barang bukti tersebut terungkap ketika tim melaksanakan Operasi Pasar di Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.
Pengungkapan peredaran minol tersebut merupakan hasil monitoring rutin Tim Satgas Pangan Kabupaten Sambas. Tim ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas.
Prestasi di bulan Ramadan 1439 Hijriah tersebut langsung diapresiasi Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc. “Ini sebuah prestasi baik yang ditunjukkan Tim Satgas Pangan Kabupaten Sambas, termasuk Sapol PP sebagai organisasi penegak peraturan daerah,” puji Bupati, Jumat (25/5).
Pengungkapan minol tersebut harus menjadi perhatian bersama. Apalagi jumlah barang temuan jumlahnya banyak. “Penting sekali untuk kita semua mengapresiasi temuan ini. Jumlahnya cukup besar, 2 ribuan minuman beralkohol,” ungkapnya.
Atbah mengingatkan para pelaku usaha yang tertarik memasarkan minol, agar melengkapi perizinan supaya legal. Dia berharap, Tim Satgas Pangan harus lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan rutin, baik terhadap barang ilegal, kedaluwarsa maupun usaha yang tidak dilengkapi izin. “Harus kontinu melakukan razia, penertiban, dan pengamanan. Tujuannya, agar masyarakat sebagai konsumen terlindungi,” tuturnya.
Terungkapnya peredaran minol ilegal menjadi warning (Peringatan) bagi para orangtua untuk memperhatikan tumbuh kembang putra-putrinya. Jangan sampai generasi penerus bangsa, kata H Atbah, dirusak minol. “Pemerintah Kabupaten berharap pengawasan rutin ini dapat mengurangi penyakit masyarakat, terutama yang diakibatkan dari peredaran minol tidak layak edar maupun ilegal. Bagaimanapun, dampak dari minol banyak mengakibatkan kejahatan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas, Rustina SSos mengatakan, minol ilegal ditemukan ketika Tim Satgas Pangan Sambas melakukan kegiatan rutin Operasi Pasar Pengawasan Barang Jelang Hari Besar Keagamaan. “Minol harus ada izin edar khusus yang diterbitkan oleh Bupati Sambas. Tugas pengamanan kita lakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah, berkaitan dengan peredaran minuman keras di Kabupaten Sambas,” tegasnya.
Reporter: Sairi
Editor: Yuni Kurniyanto