eQuator.co.id – SANGGAU. Satgas Pamtas Yonif 511/Dibyatara Yodha mengamankan sedikitnya 700 kilogram gaharu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Ratusan gaharu tersebut diamankan di Jalan Lintas Negara Malindo, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (25/05/18) malam.
Satgas Pamtas juga mengamankan dua orang masing – masing warga Pontianak berinisial AA dan IH.
“Keduanya adalah pemilik sekaligus pembawa barang tersebut,” kata Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 511/DY Lettu Inf. Royhan, Sabtu (26/5/18) siang.
Penangkapan berawal dari pemeriksaan rutin prajurit Yonif 511/DY. Ketika sedang melakukan pemeriksaan rutin di depan Pos Satgas Pamtas Balai Karangan, Jalan Lintas Negara Malindo, Kecamatan Sekayam pada Jumat malam, melintas satu unit mobil Strada Triton Nopol KB 8486 SL dari arah Balai Karangan menuju Pontianak.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kendaraan itu, prajurit Satgas Pamtas menemukan 700 kilogram hasil hutan non kayu jenis gaharu tanpa dokumen dan 20 tabung elpiji kosong. Diduga gaharu dari Desa Semerah, Kabupaten Sintang ini akan diolah dan dijual lagi ke penampung di Pontianak.
“Dari keterangan pemilik, mereka membeli gaharu itu seharga Rp 10 ribu/kg di Desa Semerah. Nanti setelah diolah di Pontianak, dijual lagi dengan harga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu/kg. Untuk tindak lanjutnya barang bukti dan pelakunya kita serahkan ke Bea Cukai Entikong,” tutur Royhan. (KiA)