Pelaku Usaha Masih Gunakan LPG Subsidi

Gas subsidi tiga kilogram masih ditemukan saat tim monitoring dari PT. Pertamina dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak melakukan sidak. (warga for Equator).
Gas subsidi tiga kilogram masih ditemukan saat tim monitoring dari PT. Pertamina dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak melakukan sidak. (warga for Equator).

eQuator.co.id – PONTIANAK-Kendati pada Oktober 2017, telah dikeluarkan perihal edaran untuk melarang para pemilik hotel, restoran, dan rumah makan atau pelaku usaha lainnya menggunakan LPG subsidi. Namun sejumlah rumah makan tampak masih menggunakan LPG subsidi gas tiga kilogram tersebut.
Hasil itu didapati dari sidak PT. Pertamina bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.
“Kami masih menemukan rumah makan dan pedagang bakso yang menggunakan LPG subsidi,” kata Sales Executive LPG Pontianak, Sandy Rahadian, Rabu (9/5).
Menurut Sandi, para pemilik rumah makan dan usaha tersebut masih terkesan kucing-kucingan. Dimana dari lima tempat pelaku usaha yang dilakukan sidak hanya tiga yang tidak menggunakan LPG subsidi. Sedangkan dua pelaku usaha lainnya, yakni sebuah rumah makan, dan warung bakso masih menggunakan LPG subsidi tersebut.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gas subsidi dengan ukuran tiga kilo didapati pelaku usaha dengan cara diantar atau disuplai langsung oleh spekulan yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan menjual LPG subsidi ke rumah makan. Meskipun dijual dengan mengirim langsung ke rumah makan itu lebih mahal, yakni bisa mencapai Rp20 ribu/tabung atau lebih mahal dari HET (harga eceran tertinggi).
“Saat kami sidak tadi, rata-rata mereka sudah punya tabung LPG 12 kilogram, tabung 5,5 kilogram dan juga tabung tiga kilogram,” sebutnya.
Sandi yakin orang yang menyuplai tersebut bukan merupakan agen atau pangkalan LPG resmi. Sebab jikalau ketahuan maka sanksinya jelas sampai berupa pencabutan izin.
Ia menambahkan, dalam hal ini sebenarnya lebih kepada kesadaran dari pemilik usaha itu sendiri. Alasannya karena pelaku usaha termasuk tidak berhak dalam menggunakan LPG subsidi.
Untuk itu dirinya berharap para pemilik usaha rumah makan dan restoran lebih sadar menggunakan LPG nonsubsidi. Karena telah jelas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak.
“Ke depannya, kita akan memberikan stiker berupa apresiasi kepada para pemilik usaha rumah makan atau restoran yang sudah beralih dari LPG subsidi ke nonsubsidi,” pungkas Sandi (Maulidi Murni).