eQuator.co.id – PONTIANAK – Selain masyarakat, pelajar dipandang penting untuk membantu peran pemerintah dan aparat keamanan dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Karena pelajar rentan terlibat menjadi korban bahkan pelaku dalam kejahatan benda candu tersebut.
Untuk melibatkan pelajar dalam upaya pencegahan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat membentuk suatu komunitas yang diberi nama Komunitas Pelajar Pelopor Anti Narkoba (KOPPAN) yang didalamnya terdapat pelajar dari Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
KOPPAN ini sudah dikukuhkan di halaman Mapolresta Pontianak, oleh Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto, Rabu (9/5). Selain pengukuhan, AKBP Wawan juga memberi penghargaan kepada sekolah atas partisipasinya mendukung dengan membentuk KOPPAN di sekolahnya.
Ada lima sekolah yang berpartisipasi dalam mendukung KOPPAN ini, diantaranya; SMP Negeri 3 Pontianak, SMP Negeri 14 Pontianak, SDN 34 Pontianak, SMP Negeri 2 Sungai Ambawang dan SMP Negeri 1 Sungai Kakap.
AKBP Wawan menerangkan, dikukuhannya KOPPAN ini merupakan tindaklanjut dari MoU Polresta Pontianak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Kubu Raya terkait memberantas narkoba melalui Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pendidikan pada November 2017 lalu.
Menurutnya, permasalahan narkoba telah banyak mendapat perhatian yang cukup serius. Kasus narkoba mengalami peningkatkan dari tahun ke tahun, bahkan khususnya Kalbar dianggap memiliki prospek yang bagus untuk pasar peredaran narkoba.
“Sudah banyak orang yang terjerat kasus narkoba. Baik itu pelajar, tenaga didik, penegak hukum, artis dan hampir semua kalangan profesi. Maka kami perlu peran pelajar untuk menjadi pelopor anti narkoba,” ucap AKBP Wawan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin kepada sejumlah wartawan.
Apalagi, lanjut dia, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap narkoba, karena dapat merusak karakter, fisik dan kesehatan manusia serta dalam jangka panjang bisa mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
“Kejahatan narkoba ini digolongkan kejahatan luar biasa dan serius, terlebih kejahatan ini terjadi di lintas negara dan terorganisir sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak,” ucapnya.
Sehubungan dengan hal itu juga, kata AKBP Wawan, maka Polresta Pontianak mengukuhkan KOPPAN dan memberikan penghargaan kepada pihak sekolah yang berpartisipasi aktif dalam pembentukan KOPPAN dalam rangka P4GN di lingkungan pendidikan sejak dini.
“Kami berharap, pembentukan KOPPAN ini dapat memberi pengetahuan kepada pelajar agar memahami dan mengerti tentang narkoba, bahaya narkoba, dampak yang ditimbulkan serta upaya untuk membentengi diri sejak dini,” harap AKBP Wawan. (oxa)