eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Provost Polresta Pontianak dan Polisi Militer (POM) menggelar razia rutin kos-kosan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dan Kota, Kamis (3/5) pagi. Setidaknya, enam pasangan mesum yang didominasi mahasiswa terjaring dalam razia ini.
Tim gabungan ini mulai bergerak sejak pukul 05.00 Wib menuju target sasaran. Satpol PP menurunkan sekitar 20 personel. Target razia menyasar kos-kosan yang disinyalir terdapat perbuatan asusila.
Kos pertama razia di Jalan Gusti Sulung Lelang. Dengan target kosan di belakang Kodim 1207/BS. Tak satu pun pasangan mesum atau pendatang gelap yang terjaring di kos dengan 15 pintu tersebut.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Jalan Prof M Yamin dan mengincar kos-kosan di Gang Usaha Baru. Setelah mengetuk 10 pintu kos di lokasi tersebut. Tidak juga ada yang terjaring.
Pengecekan terakhir kemudian dilakukan di Jalan Pak Benceng dengan target rumah kos di Gang Morodadi. Petugas akhirnya memergoki enam pasangan tanpa status yang sah alias mesum. Awalnya mereka menolak membuka pintu. Tapi petugas memaksa dan akhirnya menyerah juga.
Ada yang kepergok bersembunyi di balik pintu. Ada pula yang mencoba kabur melalui plafon kos ketika terbangun dan terkejut dengan ketukan pintu oleh petugas. Bahkan, saking terkejutnya melihat petugas, ada salah seorang penghuni kos bergegas memakai handuk sebagai pengganti celananya.
“Saat kita pengecekan, hampir semua pasangan muda-mudi ini bersembunyi. Ada yang di balik pintu mengelabui petugas. Ada pula yang coba kabur. Ini hal yang biasa kita temui,” ujar Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak M Ishak usai memimpin razia.
Ia menerangkan, hampir seluruh pasangan yang terjaring ini merupakan mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi di Pontianak. “Hanya ada satu laki-laki yang berstatus pekerja swasta,” terangnya.
Mereka, lanjut Ishak, terdeteksi sebagai wajah baru. Dan, kos-kosan yang dirazia ini merupakan kali pertama dirazia. Meski demikian, pemilik kos tetap akan dipanggil untuk bertanggung jawab.
Sedangkan terhadap pasangan yang terjaring ini, mereka langsung digiring ke Mako Satpol PP Kota Pontianak untuk didata. Setelah itu, mereka dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak untuk disidangkan. (oxa)