eQuator.co.id – SANGGAU-Kepolisian Sektor (Polsek) Bonti pada Selasa (1/5) sekitar pukul 12.00 menahan mobil truk KB 9361 D yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan surat keterangannya sahnya hasil hutan (SKSHH). Truk tersebut diamankan saat melintasi Jalan Raya Kembayan Bantai Dusun Bantai Desa Bantai Kecamatan Bonti.
“Kita sudah buat laporan polisi dengan nomor : LP.A/V/2018/Kalbar/Res Sgu/Sek Bonti, Tanggal 1 Mei 2018,” kata Kapolsek Bonti IPDA. Rahmad Kartono kepada wartawan, Rabu (3/5) pagi.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan, yaitu pada Selasa (1/5) sekira pkl 12.00 di Jalan Raya Kembayan Bantai Dusun Bantai, Desa Bantai Kecamatan Bonti, Polsek Bonti telah mengamankan satu Unit Mobil Truk Mitsubishi warna kuning KB 9361 D yang dikemudikan Solikin yang membawa kayu berbagai jenis dan ukuran sebanyak 81 batang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu-kayu tersebut di ambil dari Dusun Taman Sari Desa Emping Kecamatan Jangkang.
“Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Kembayan. Untuk sementara terhadap barang kita amankan ke Polsek Bonti,” kata Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit Mobil Truck Mitshubishi KB 9361 D, Kayu jenis Meranti Ukuran 12 cm x 17 cm x 4 meter sebanyak 59 batang, Kayu jenis Pacet Ukuran 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 22 batang.
“Kemungkinan besar jika pemilik kayunya tidak mampu menujukkan SKSHH, pemilik kayunya bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Pemilik kayu sudah kita ketahui berinisial OK warga Kembayan, dan sedang kita tunggu kedatangannya di kantor Polsek,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku diduga melanggar pasal 88 ayat (1) huruf a, UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. (KiA)