eQuator – Singkawang-RK. Berkali-kali ditanya petugas, apakah menjual Minuman Keras (Miras), pemilik Toko Prima Jasa di Jalan GM Situt juga bilang ‘tidak’ berkali-kali. Tetapi, begitu dapurnya diperiksa, 21 dus dan dua krat bir tersusun rapi.
“Dia bilang tidak jual, tidak jual, tetapi begitu kita periksa ke belakang, ada 20 dus bir putih, satu dus bir hitam dan satu krat bir putih,” kata Redi Pranowo, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Kemetrologian dan Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Singkawang ditemui di sela razia produk ilegal, Senin (9/11).
Sudah ketahuan menyimpan bir dalam jumlah besar seperti itu pun, kata Redi, masih saja pemilik Toko Prima Jasa tersebut berkelit tidak menjual Miras. “Itu bukan untuk dijual, tetapi untuk digunakan dalam acara adat, saya hanya jual botol, bukan jual bir,” ujarnya menirukan ucapan pedagang tersebut.
Penyangkalan pemilik toko tersebut membuat beberapa petugas razia merasa geram. Apalagi, sebelumnya petugas sudah mengecek terlebih dahulu untuk memastikan kalau toko tersebut memang benar menjual minuman beralkohol.
Kendati sempat terjadi adu mulut, akhirnya pemilik toko tersebut tidak berkutik ketika petugas menyita seluruh bir dagangannya itu. “Semuanya kita sita, karena ini melanggar Permendag 6/2015 tentang Pengenalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” tegas Redi.
Toko Prima Jasa ini memang cukup unik–kalau tidak mau dibilang aneh. Bila dilihat dari luar atau jalan raya, bukan seperti toko atau tempat berjualan. Selain tidak ada plang nama, yang kelihatan cuma botol-botol bekas dan karton, sepertinya mereka membelinya dari para pemulung.
Masyarakat di sekitarnya pun mengaku tidak menyangka kalau toko tersebut menjual Miras. Lantaran selama ini, toko tersebut dikenal sebagai tempat usaha yang menerima botol-botol dan karton bekas.
Redi mengatakan, setelah Miras disita dari toko tersebut, pemiliknya diminta menandatangani berita acara dan diminta untuk hadir ke Disperindagkop dan UKM di Jalan Firdaus. “Kemungkinan tindaklanjut dari penyitaan ini adalah pemusnahan,” tutupnya.
Laporan: Mordiadi