eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gudang PLN di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dibobol maling, 31 Januari lalu, sekira pukul 14.00 Wib. Kabel BCCH-50 mm2 dengan panjang 1 Hasbel (250 M) berhasil disikat.
Atas kerugian mencapai Rp40 juta ini, pihak PLN membuat laporan ke Polresta Pontianak. Tak membutuhkan waktu yang lama, pelakunya terungkap.
Rahmad Basuni alias Memed berhasil diringkus anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin sore. Dari pengakuan residivis ini, aksi pencuriannya dibantu Le dan No yang kini masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, pencurian yang dilakukan kawanan maling ini dengan cara memotong pagar kawat duri. Setelah dipastikan aman, mereka masuk ke gudang tersebut lalu mengambil kabelyang memiliki berat 330 kilogram tersebut.
“Setelah menerima laporan, kita lakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya mendapatkan informasi yang diduga pelaku pencurian sedang berada di warung kopi pinggi Jalan Adi Sucipto,” terang Husni kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/3).
Tak menunggu lama, tim Jatanras langsung menangkap Memed. Dia kemudian diminta untuk menunjukkan barang bukti curian itu. “Dia mengaku kalau mencuri bersama dua rekannya yang sekarang buron,” tuturnya.
Ditegaskan Husni, Memed yang merupakan penjahat kambuhan ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Warga Kampung Arang, Sungai Raya itu sudah kita tahan,” pungkasnya. (Zrn)