eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bawaslu RI memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas KPU RI, Minggu (4/3). Dalam sidang sengketa ajudikasi tersebut, Bawaslu memutuskan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
Sekretaris DPW PBB Kalbar, Imam Muttaqin sangat menyambut baik dan mengaku bersyukur atas keputusan Bawaslu tersebut. “Alhamdulillah dari hasil perjuangan kawan-kawan khususnya yang ada diseluruh lapisan di Indonesia, dari DPC, DPW, turut berpartisipasi memperjuangankan PBB untuk mengikuti Pileg di tahun 2019,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (5/3).
Dia bersama pihak lainnya masih menunggu hasil keputusan Bawaslu untuk KPU dalam jangka 3 hari ini. “Kita berdoa untuk siap bergerak di tahun 2019, dan melayani masyarakat di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Tak hanya itu, bahkan pihaknya sedang mempersiapkan semuanya untuk membuka peluang bagi seluruh masyarakat Indonesia mengabdi pada negara.
“Kami juga ucapkan terima kasih pada seluruh jajaran Ormas Islam yang turut mendukung dan mendoakan PBB lolos di 2019 dan siap menjadi mitra terdepan masyarakat di Indonesia serta Kalbar,” tuturnya.
Dijelaskan Imam, penyebab PBB sempat terganjal lolos satu diantara DPW yang ada di 34 Provinsi, yaitu Manokwari. Lantaran akses tidak ada, sehingga muncul kesalahpahaman. Namun, dengan lolos PBB ini sembari menunggu KPU, pihaknya pun sedang mempersiapkan tahap pencalegkan.
“Untuk penyeleksian Caleg ada beberapa tahapan yang kami ajukan pada masyarakat, terutama masalah pendidikan yang mumpuni, dan kepiawaian dalam berpolitik. Kemudian PBB juga membuka pendaftaran untuk semua elemen lapisan masyarakat yang mau bangkit bersama PBB,” serunya.
Dirinya juga memastikan tidak ada politik praktis atau yang menawarkan uang untuk jadi calon Pileg. Tapi pihaknya akan melihat kualitas dan bukan kuantitasnya. “Bagi kami politik praktis itu bukan ilmu yang diajarkan oleh sesepuh kita, tapi bagaimana kita menunjukkan kualitas kita untuk berpiawai dalam berpolitik ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, atas keputusan ini, DPP PBB mengintruksikan selalu tetap berdoa dan bekerja sebagaimana biasanya sembari mempersiapkan bibit-bibit unggul untuk pileg 2019.
“Kalau dulu anggota Legislatif di 14 kabupaten/kota dan provinsi Kalbar hanya ada 5, maka target di 2019 adalah 30 anggota DPRD kabupaten/kota dan 5 provinsi,” ungkap Imam.
Terkait keputusan Bawaslu ini, Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdyawati menuturkan, bahwa kewenangan dalam menetapkan peserta Pemilu ada di KPU RI. “Jadi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menjalankan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” katanya.
Bahkan kata Umi, Kalbar tidak memiliki masalah terkait verifikasi faktual yang sudah ditentukan KPU RI. “Aman, di Kalbar kan tidak ada masalah. Kemarin yang jadi objek sengketa itu terkait status verifikasi di daerah yang tidak memenuhi syarat,” ujar Umi seraya mengatakan pihaknya juga masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU RI.
Sementara itu, dikutip dari Jawa Pos, tiga partai lainnya yang mengajukan sengketa ajudikasi gagal mengikuti jejak PBB. Bawaslu menolak seluruh permohonan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat untuk menjadi partai politik peserta Pemilu.
Ditolaknya gugatan Partai Idaman, partai yang dipimpin Rhoma Irama, menjadi agenda putusan pertama yang disampaikan Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi KPU selaku termohon, sekaligus menolak permohonan Partai Idaman. “Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya,” kata Abhan membacakan putusan Partai Idaman. Putusan dengan bunyi yang sama juga dibacakan Abhan untuk Parsindo dan Partai Rakyat.
Pertimbangan Bawaslu untuk menolak permohonan tiga partai itu kurang lebih sama. Baik Partai Idaman, Parsindo maupun Partai Rakyat berstatus partai yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu. Namun, berdasarkan berita acara yang diterbitkan KPU RI pada 22 Desember 2017, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan verifikasi administrasi. “Termohon juga telah mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu dan dinyatakan ditolak,” kata Afifudin, Komisioner Bawaslu membacakan pertimbangan penolakan Partai Idaman.
Dalam hal ini, muncul putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensi putusan MK itu, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2018 yang memerintahkan dilakukan verifikasi faktual berdasar putusan MK.
PKPU itu menjadi landasan bagi Partai Idaman dan dua partai lain untuk mengajukan sengketa, karena tidak diverifikasi faktual oleh KPU. Bawaslu menilai gugatan itu tidak bisa diterima, karena sejak awal Partai Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat tidak lolos verifikasi administrasi berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017. “Ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2018 tidak menghapus proses verifikasi berdasar PKPU nomor 7 tahun 2017,” kata Ratna Dewi, Komisioner Bawaslu.
Karena itulah, dengan dasar hasil verifikasi tanggal 22 Desember 2017, para pemohon telah dinyatakan tidak lolos verifikasi. Bawaslu dalam hal ini tidak bisa mengabulkan gugatan sebagai peserta Pemilu, karena ketiga partai itu tidak bisa melalui tahapan sebagaimana aturan UU Pemilu. “Termohon tidak bisa mengajukan fakta dan bukti baru, sehingga permohonan pemohon ditolak,” kata Rahmat Bagja, membacakan pertimbangan untuk Partai Rakyat.
Putusan Bawaslu itu tidak membuat Partai Idaman patah arang. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menegaskan akan melanjutkan proses sengketa itu di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN). “Karena sudah diputus Bawaslu, kami punya hak ke PTUN,” katanya.
Dia menyatakan, sesuai UU Pemilu, sengketa partai bisa diajukan selambat-lambatnya 5 hari pasca putusan Bawaslu. Proses di PTUN sendiri juga tidak berlangsung lama. Aturan UU Pemilu menyatakan sengketa Parpol peserta Pemilu dilakukan dalam tempo 21 hari. “Perintah Bang Rhoma adalah menggugat hasil ini ke PTUN,” ujarnya.
Pada bagian lain, KPU kemarin masih melakukan pembahasan terkait putusan Bawaslu yang menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan, karena masih menunggu salinan keputusan Bawaslu terkait PBB. “Kami belum menerima surat dari Bawaslu. Karena itu kami belum bisa memutuskan apa-apa terkait dikabulkannya PBB sebagai peserta Pemilu,” katanya.
Ilham menyebut, tanpa salinan putusan itu, KPU tidak bisa mengambil sikap. Sebab, salinan putusan itu digunakan sebagai analisa atas putusan Bawaslu. “Jadi prinsipnya kami masih menanti surat putusan itu,” ujarnya.
Pasca putusan Bawaslu atas tiga partai kemarin, Bawaslu menjadwalkan akan membacakan putusan untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Rencananya, sore ini putusan atas PKPI akan disampaikan oleh Bawaslu. Sebagaimana keputusan KPU, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Laporan: Zainuddin, Jawa Pos
Editor: Arman Hairiadi