eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kendati sudah sering dilakukan razia, ternyata belum sepenuhnya membuat efek jera warga. Terbukti, enam pasangan kembali terjaring razia Satpol PP Kota Pontianak lantaran berada dalam satu kamar kos-kosan.
Keenam pasangan muda mudi tersebut terjaring di dua kos-kosan berbeda. Di Gang Rawa Indah Jalan Imam Bonjol diamankan dua pasangan. Sedangkan di Gang Kirana 2 Jalan Tanjungpura ada ada empat pasangan. Para pasangan berlainan jenis berada di dalam kamar kos-kosan patut diduga melakukan tindakan asusila.
Selain mengamankan enam pasangan, pemilik kos-kosan juga dipanggil untuk diberikan tindak pidana ringan (Tipiring). Kendati masih ada yang terjaring razia pasangan dalam satu kamar kos-kosan, namun jumlahnya kian menurun. Saat ini yang diamankan lebih sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang terjaring dalam sekali razia jumlahnya banyak. “Sejak dua tahun terakhir, semakin lama semakin tertib,” ujar Kepala Satpol PP Pontianak Syf. Adriana.
Para pasangan yang terjaring berasal dari berbagai daerah se Kalbar. Namun ada juga warga Kota Pontianak. “Kita mulai jam 05.00 WIB, kegiatan ini tidak boleh lama, cukup pagi saja,” ucapnya.
Ia menilai, razia-razia yang dilakukan sebelumnya telah memberikan efek jera. Ini terjadi di kos-kosan yang sudah pernah dilakukan razia. “Mereka kita langsung BAP, langsung sidang, dengan Sicepoy (Sidang Cepat Operasi Yustisi) dalam waktu tiga jam tuntas,” katanya.
Dari berbagai pengalaman yang pernah dilakukan saat razia, para penghuni ada berusaha bersembunyi dalam lemari. Ada juga yang beralasan sebagai tamu ,namun pintu dalam keadaan tertutup.
Ditambahkan Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Nazaruddin, para pasangan yang terjaring beralasan hanya sekadar kumpul-kumpul. “Kita seusai Perda di Pasal 43 tidak ada yang boleh berlainan jenis dalam satu kamar. Karena mereka ada yang lelaki dan perempuan dan belum menikah kena lah pasal itu,” ujarnya.
Diceritakan Nazaruddin, pada saat mengamankan pasangan yang berada di kos-kosan di Gang Rawa Indah, keduanya beralasan sudah menikah sirih. Dalam hal ini Satpol PP berpedoman pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kendati secara agama pernikahannya sah, namun tidak demikian dalam undang-undang. “Umur dari enam pasang yang terjaring sudah dewasa, rata-rata di atas umur 19 tahun,” jelas Nazaruddin.
Laporan: Maulidi Murni