Mahasiswa Tolak Pengesahan Revisi UU MD3

H Suriansyah: Pernyataan Sikap PMII akan Disampaikan ke Presiden Melalui Kemendagri

Pernyataan Sikap. Ketua Umum PC PMII Kota Pontianak, Abdul Wesi Ibrahim menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA di Gedung Parlemen Kalbar, Selasa (27/2). Andry Soe/RK.

eQuator.co.id-Pontianak-RK. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pontianak menilai pengesahan Undang-Undang MD3 yang dilakukan DPR RI. Sebagai simbol matinya demokrasi kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Aktivis PMII berpendapat, pengesahan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat.

“Di antaranya, Pasal 73, Pasal 122 huruf (k) dan Pasal 245,” ujar Ketua Umum PC PMII Kota Pontianak, Abdul Wesi Ibrahim dalam orasinya di halaman Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (27/2).

Dalam kesempatan itu, PC PMII Kota Pontianak secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. Serta mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak menyetujui dan tidak menandatangani revisi UU MD3. “Dan kami mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA menjelaskan, UU MD3 memang sudah disahkan DPR RI serta diajukan ke Presiden Joko Widodo.
“Tapi, menurut informasi yang diterima bahwa Presiden tidak akan menandatangani revisi UU MD3 dan justru akan mengajukan Perppu,” ujar Ir H Suriansyah, MMA didampingi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur serta anggota DPRD Provinsi Kalbar, H Ishak Ali Almuthahar ketika menyambut aksi demonstrasi PC PMII Kota Pontianak di tangga utama Gedung DPRD Provinsi Kalbar.

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sambas ini menuturkan, di dalam UU MD3 ada beberapa hal substansi terkait imunitas anggota DPR RI tentang pemanggilan oleh aparat hukum terkait tindak pidana korupsi. Hal ini dirasakan tidak menunjukan sikap bahwa semua warga negara sama dihadapan hukum.

“DPRD Provinsi Kalbar akan menyampaikan perihal pernyataan sikap PC PMII Kota Pontianak kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri. Serta disampaikan pula ke DPR RI untuk sebagai pertimbangan dan masukan utama di dalam memutus atau tidak tentang revisi UU MD3 ini,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur mengapresiasi, sikap kritis yang disampaikan PC PMII Kota Pontianak ihwal pengesahan UU MD3. “Mahasiswa memang harus kritis dalam mengawal proses demokratisasi di Indonesia termasuk di Provinsi Kalbar,” ucap H Subhan Nur.

Legislator Partai Nasdem ini sependapat dengan mahasiswa bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di republik ini. “Di republik ini tidak ada yang kebal hukum termasuk anggota DPR RI. Semuanya sama di hadapan hukum,” tegas Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sambas ini.

Sementara itu, usai membacakan beberapa tuntutan serta menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA, belasan aktivis mahasiswa ini pun akhirnya membubarkan diri secara tertib.

Reporter: Zainudin
Redaktur: Andry Soe