Spesialis Curanmor Diciduk Sehari Sebelum Ultah

TERCIDUK. Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur tengah meringkus Surya, spesialis curanmor yang mencoba kabur saat ditangkap di kawasan Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim, Senin (19/2) sekira pukul 10.30 Wib—Polisi for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aksi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Suryadi alias Surya, berakhir di tangan kepolisian. Pemuda yang tinggal di Perum 4, Kecamatan Pontianak Timur itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur di kawasan Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim, sehari sebelum dia memasuki usia 21 tahun. Tepatnya, pada Senin (19/2) sekira pukul 10.30 Wib.

“Tersangka ini memang sudah diintai. Dia ini spesialis curanmor. Laporan Polisi (LP) di Polsek kita ada empat. Itu kejadian dalam bulan ini saja,” jelas Kompol Abdul Hafidz, Kapolsek Pontianak Timur kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/2) sore.

Hafidz memaparkan, tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang dilakukan Surya adalah di depan Toko Toni dan Toko Rezeki di Jalan Panglima Aim, serta di Jalan Tanjung Raya I dan Tanjung Raya II, tepat di Kompleks Denis Mansion I.

“Penangkapan terhadap tersangka ini setelah adanya laporan ke empat. Yakni pencurian sepeda motor di depan Toko Rezeki,” tutur Hafidz.

Ia menerangkan, dalam laporan kejadian terakhir itu dijelaskan bahwa pencurian tersebut bermula ketika karyawan Toko Rezeki mengeluarkan sepeda motor Honda Vario ke teras toko. Saat itu karyawan tersebut lupa mengambil kunci yang masih melekat di motor.

“Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka. Tidak lama ditinggalkan ke dalam toko, motor itu diambil tersangka. Atas kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian Rp15 juta dan membuat laporan ke kita,” jelas Hafidz.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sesuai laporan yang ada, Surya diidentifikasi sebagai pelaku curanmor yang kerap beraksi selama ini di wilayahnya sendiri.

Senin (19/2) itu, merupakan hari nahas baginya. Dia kepergok oleh anggota Polsek yang memburunya saat berada di kawasan Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim. Tak menunggu lama, Surya langsung ditangkap. Dia berusaha berontak dan melarikan diri. Beruntung anggota sigap. Dia berhasil dilumpuhkan tanpa harus ditembak.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, dia mengaku telah mencuri motor di empat TKP di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur,” terang Hafidz.

Setelah menangkap Surya, anggota kemudian mencari dimana ia menjual sepeda motor yang dicurinya itu. Hasilnya, Selasa (20/2), dua sepeda motor jenis Honda Vario warna biru dan hitam hasil curian Surya berhasil disita di Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya.

“Barang bukti sudah sebagian disita dan tersangka sudah ditahan. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih lima tahun,” tegas Hafidz. (oxa)