Lima Warga Kalbar Ditangkap Polisi Malaysia

Coba Selundupkan 5,135 Kg Dadah Jenis Sabu-sabu via Perbatasan Lundu-Paloh

DIAMANKAN. Warga Kalbar beserta barang bukti narkotika saat diamankan di Pos Batalion 11 PGA PDRM Telok Melano, Kamis (15/2). KJRI for RK

eQuator.co.id – Sarawak-RK. Lima warga Kalbar ditangkap Pasukan Gerakan Amm Polis Diraja Malaysia (PGA PDRM). Mereka kedapatan membawa dadah jenis sabu-sabu seberat 5,135 kilogram.

Penangkapan lima warga yang masing-masing asli Kabupaten Sambas, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak ini berlangsung di Telok Melano, Lundu, Sarawak, Malaysia, Kamis, 15 Februari 2018. Informasi penangkapan cepat beredar setelah dimuat di laman grup facebook (FB) ‘From Lundu Sematan, Our Home’, Jumat (16/2), pukul 16.56 Wib.

Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa ada tiga laporan polisi dalam kasus ini. Kemudian, lima warga Kalbar itu masing-masing berinisial JU (37). Dia seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kemudian, RD (28), seorang mahasiswa yang beralamat di Gang Kurnia 2, Jalan Parit Tengah, Pontianak Barat. Juga HN (56), BH (26), dan SU (45), warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Postingan tersebut juga menjelaskan kronologi singkat penangkapan. Awalnya, lima warga Kalbar ini kedapatan mengendarai tiga sepeda motor di depan Pos Batalion 11 PGA PDRM Telok Melano, Kamis (15/2) sekitar pukul 16.30 waktu setempat.

Karena petugas mencurigai gerak-geriknya, ketiga motor itu dihentikan. Kepada petugas, kelimanya mengaku dari arah Kampung Telok Melano menuju kawasan Sempadan (perbatasan) Malaysia-Indonesia yang terletak di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

Saat diperiksa petugas, ditemukan sekitar 5,135 kilogram serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam tas mereka. Sabu itu dikemas dalam 5 kemasan yang dilapisi aluminium foil.

Setelah itu, lima warga Kalbar beserta sepeda motor dan sabu tersebut langsung diamankan ke IPD Bau (Ibu Pej Daerah/Kantor Polisi di Bau) untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketika kabar ini beredar, Rakyat Kalbar mencoba mengkonfirmasi Liaison Officer (LO) Polri di Kuching, Sarawak, Malaysia. LO Polri membenarkan tangkapan ini. Namun, belum bisa memberikan keterangan lebih dalam.

Koran ini diarahkan untuk konfirmasi ke Konsul Jenderal (Konsul) RI di Kuching, Jahar Gultom. Karena, menurut LO Polri, semua data sudah diserahkan ke pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching.

“Betul, kita diberitahu terkait informasi penangkapan itu melalui LO Polri,” tutur Jahar ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/2) siang.

Ia melanjutkan, setelah mendapat informasi itu, pihaknya mencoba untuk meminta akses bertemu dengan warga Kalbar yang diamankan tersebut. “Kami sudah meminta akses untuk  bertemu dengan mereka, tetapi pihak kepolisian Malaysia masih melakukan investigasi mendalam,” ujarnya.

Mudah-mudahan, harap Jahar, pihak kepolisian Malaysia bisa segera membuka akses untuk KJRI Kuching agar dapat bertemu dengan warga Kalbar tersebut. Nantinya, jika akses itu dibuka, KJRI Kuching akan memberikan bantuan. Karena, bagaimana pun juga, KJRI merupakan perwakilan pemerintah Indonesia di Kuching.

“Bantuan kekonsuleran adalah yang utama yang dapat kami berikan setelah dapat bertemu mereka,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Paloh Kompol Habib Turhiba, juga membenarkan penangkapan terhadap beberapa warga Temajuk. “Iya, ada penangkapan warga Indonesia yang membawa sabu dari Malaysia. Diketahui warga Temajuk ada tiga orang. Kalau dua orang lainnya warga Kubu Raya dan Pontianak,” tutur Habib, Sabtu (17/2) sore.

Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan pihak PGA PDRM diketahui peran masing-masing dari kelima warga Kalbar tersebut. RD dan JU yang berperan membawa sabu itu dari salah satu tempat di Malaysia.

“Sedangkan tiga warga Temajuk itu berperan sebagai penjemput barang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, Kamis (15/2) sekitar pukul 12.00 Wib, HN dihubungi seseorang berinisial KA, yang memintanya untuk menjemput RD dan JU tak lain adalah temannya, di Kampung Telok Melano, Lundu. Kala itu, KA membutuhkan tiga orang untuk menjemput temannya. Oleh HN, langsung mengajak BH dan SU.

“Setelah HN, BH dan SU tiba di Telok Melano dengan tiga sepeda motornya, mereka kemudian membawa RD dan JU sesuai perintah KA. Dari Telok Melano menuju Desa Temajuk, mereka dihentikan petugas di depan Pos PGA dan langsung dibawa masuk ke dalam halaman untuk diperiksa,” papar Habib.

RD dan JU tak bisa mengelak lagi ketika dalam tas yang dibawanya terdapat lima paket sabu. Dari pemeriksaan personel PGA PDRM dan Polsek Paloh, diketahui bahwa RD dan JU masuk ke Malaysia melalui Desa Temajuk.

RD dan JU tiba di Temajuk pada Selasa (13/2) sekitar pukul 13.30 Wib. Keduanya bersama seorang temannya berinisial KA. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih.

“Mereka kemudian menyewa penginapan di Desa Temajuk,” tukas Habib.

Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 Wib, RD dan JU berangkat dari Desa Temajuk menuju Kampung Telok Melano menggunakan jasa ojek warga Temajuk. “Sedangkan KA menunggu di penginapan. KA mengaku bahwa teman-temannya berangkat ke Malaysia hanya untuk jalan-jalan. KA saat ini kami amankan di Polsubsektor Temajuk, Polsek Paloh untuk diperiksa lebih dalam,” terangnya.

Sebenarnya, RD dan JU memang sudah dicurigai petugas PGA PDRM pada saat mereka menyeberang ke Malaysia. “Saat masuk ke Malaysia, keduanya ditanya oleh petugas PGA terkait maksud dan tujuannya. Mereka mengaku ke Malaysia dengan niat menuju ke Kuching, untuk jalan-jalan sambil mencari pekerjaan,” cerita Habib.

Karena curiga itulah, petugas PGA PDRM sengaja menunggu keduanya kembali menyeberang ke Temajuk. “Saat kembali dari Kuching, kecurigaan ini terbukti, sehingga terjadilah penangkapan tersebut. Untuk penangkapan itu masih masuk di wilayah Malaysia. Sabu-sabu itu mau dibawa ke wilayah Indonesia,” ucapnya.

Karena penangkapan di Malaysia, maka proses hukumnya dilakukan di sana. Sesuai peraturan perundang-undangan di Malaysia yang disebut Akta Dadah (Narkoba) Berbahaya Malaysia 1952 yang kemudian diubah 1985, maka para pelaku bisa dihukum mati.

Sedangkan untuk KA, proses hukumnya akan ditangani di Polres Sambas. Habib memaparkan, akses untuk menyeberang ke Telok Melano dari Temajuk dapat menggunakan sepeda motor dengan jarak tempuh sekitar 3 kilometer. Medan jalannya tanah. Kemudian di pintu gerbang keluar masuk Indonesia-Malaysia, sudah terdapat Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia.

“Jika mereka lepas dari negara Malaysia, mereka akan tetap ditangkap di Indonesia oleh aparat keamanan, khususnya personel dari Satgas Pamtas, Polsek Paloh, Polsubsektor Temajuk dan Satgas Intel Kodam XII Tanjungpura,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ir. Arifidiar menyayangkan masih banyak oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan barang haram tersebut untuk mencari keuntungan. Maka dia meminta pihak kepolisian dan pemerintah selalu siap untuk menangkal, mencegah dan menghambat peredaran narkoba.

“Saya sangat mengharapkan pihak kepolisian dan pemerintah untuk lebih proaktif lagi dalam upaya memberantas narkoba,” pintanya.

Apalagi, lanjut Arifidiar, di Sambas masih belum mempunyai Badan Nasional Narkotika (BNN). “Saya juga meminta agar BNN di Sambas segera dibentuk. Karena petugas kepolisian terbatas. Jika ada BNN di Sambas maka penanganan masalah narkoba lebih serius ditangani baik dari pencegahan, rehabilitasi maupun untuk menyelidiki letak-letak atau sarang narkoba di Sambas,” tegasnya.

Anggota DPRD, lanjut dia, berjanji akan selalu mendorong kepada pemerintah untuk untuk membentuk BNN di Sambas. Ini sangat penting karena Sambas merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Letak daratannya yang sangat luas, sehingga rawan masuk barang-barang haram dengan mudah.

 

Laporan: Ocsya Ade CP dan Sairi

Editor: Mohamad iQbaL