Polda Kalbar Ciduk 258 Tersangka, 21 Penjahat yang Ditembak

Didi Ceramahi Tersangka untuk Berubah dan Cari Rezeki Halal

DIBORGOL. Para tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Panah Kapuas 2018 ini dijajarkan untuk ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jumat (9/2)--Ambrosius Junius/RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian biasa (cubis) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adalah kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat Kalimantan Barat. Terutama di Kota Pontianak.

Kejahatan konvensional jenis pencurian ini paling tinggi terjadi di Kota Pontianak. Buktinya, selama 17 hari menggelar Operasi Panah Kapuas 2018 yang dimulai sejak 22 Januari – 7 Februari, Polda Kalbar berhasil menangkap 258 tersangka. Baik itu pelaku curat, curas, curanmor maupun pertolongan jahat, penadah, penampung dan pengguna hasil kejahatan.

“Pencurian ini kalau tidak cepat ditangani, korbannya banyak meninggal dunia, luka berat, luka-luka, karena pelaku-pelaku ini kalau korbannya melawan tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korban,” kata Irjen Pol Didi Haryono, Kapolda Kalbar saat menggelar konferensi pers hasil pengungkapan di Mapolda Kalbar, Jumat (9/2).

Didi menerangkan, Operasi Panah Kapuas 2018 ini merupakan komitmen Polda Kalbar untuk menumpas kejahatan tersebut. Dalam operasi ini, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres jajaran ditekan untuk mengungkap kasus-kasus yang menjadi atensi ini. Mulai dari hulu hingga sampai ke hilirnya kejahatan itu.

Pada operasi ini, dijelaskan Didi, pihaknya menerima sebanyak 228 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 151 kasus curat, 25 kasus curas, 52 kasus cubis.

“Sebanyak 258 tersangka berhasil ditangkap dan diamankan. Ini (para tersangka) baru di tingkat Polda, belum yang di tingkat satuan Polres-polres jajaran,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti berupa 50 sepeda motor, 60 handphone, 15 televisi, 14 laptop, serta uang tunai sebesar Rp23 juta. Beberapa barang bukti lainnya, seperti perahu yang digunakan sebagai sarana pencurian, turut disita.

“Bahkan ada pelaku beraksi melewati sungai. Dari sungai masuk ke rumah (korban). Setiap pencurian yang masuk ke rumah namanya pencurian dengan pemberatan, kalau jambret namanya pencurian dengan kekerasan,” papar Didi.

Dari 258 tersangka ini, 21 orang harus diberi tindakan tegas pelumpuhan dengan penembakan pada kakinya. Upaya terukur itu diberikan ketika para pelaku berupaya melarikan diri dan mengancam keselamatan petugas. Saat ini, ada beberapa tersangka yang masih dirawat di rumah sakit.

“Karena kalian sudah mempermalukan keluarga kalian. Kalian juga harus dipermalukan di depan media. Syuting saja mukanya, keluarga mereka sudah malu gara-gara mereka,” kata Didi kepada para tersangka yang duduk di depan Mapolda.

Pada kesempatan ini, kepolisian juga menyerahkan langsung barang bukti kepada para korban yang diundang untuk hadir.

Pengembalian barang bukti ini, menurut Didi, tidak perlu menunggu putusan Pengadilan. Namun tentu saja harus dengan berita acara pinjam pakai. Jadi, apabila nanti diperlukan untuk dijadikan barang bukti di persidangan, maka korban harus menghadirkan barang bukti itu.

Sebagai persyaratan pengambilan barang bukti ini, para korban harus menunjukkan surat atau bukti kepemilikan.

Misalnya kendaraan, harus menunjukkan STNK atau BPKB serta KTP. Begitu juga barang bukti jenis lainnya. Para korban juga harus menandatangani berita acara bahwa barang bukti tidak boleh dirusak atau dijual sebelum ada putusan dari Pengadilan.

“Memang seyogyanya menunggu putusan Pengadilan. Setelah kita mendapatkan eksekusi vonis dari Pengadilan, barang bukti diserahkan kembali, tetapi kita juga melihat sisi manusiawinya kendaraan (barang bukti lain) ini dibutuhkan yang punya dalam beraktivitas sehari,” ucapnya.

Didi membeberkan, di wilayah hukumnya yang paling mencolok terjadi kasus pencurian adalah Kota Pontianak. Karena aktivitas masyarakat kota ini sangat tinggi. Kelengahan korban menjadi kersempatan dan dimafaatkan para penjahat.

“Yang (daerah) lain juga ada, tetapi tidak sebanyak di Kota Pontianak. Dengan aktivitas tinggi, ketika lengah, ada kesempatan,” ungkapnya.

Dikatakan Didi, banyaknya kasus yang terungkap dikarenakan intens dan semangat anggotanya serta bantuan masyarakat yang aktif memberikan informasi, melaporkan serta kooperatif.

“Sampai saat ini, tidak ada oknum yang terlibat. Ini murni mereka dengan mereka (tersangka). Dan sekarang terus kita kembangkan bagi si penadah,” tegasnya.

Agar tidak menjadi korban kejahatan, jenderal bintang dua itu mengimbau masyarakat turut serta mengamankan diri sendiri dan hartanya dengan berbagai cara. Misalnya tidak lalai saat meninggalkan kendaraan. Kunci setangnya, bila perlu dikunci ganda. Tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan. Tidak menggunakan handphone saat berkendara maupun di tempat rawan seperti keramaian dan pasar. Berkoordinasi dengan kepolisian apabila memerlukan pengamanan khusus.

“Apabila menjadi korban pencurian, segera melaporkan kepada polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti karena disitu nanti ada olah TKP, kalau lambat lapor, TKP rusak, kalau TKP rusak akan susah,” paparnya.

Dilihat dari barang bukti, lanjut Didi, hasil kejahatan tersebut merupakan kebutuhan primer masyarakat. Kelakuan para tersangka ini, kata dia, sangat meresahkan dan merugikan.

Usai memberikan keterangan pers, Didi menghampiri para tersangka. Kepada para tersangka, dia meminta agar mencari rejeki yang halal, sebab Kalbar wilayah sangat luas, masih banyak peluang kerja.

“Jadikan ini pengalaman pahit dan terakhir. Kasihan anak istri, adik, kakak, abang, keluarga besar kalian, jangan diulangi lagi,” pintanya.

Beberapa tersangka hanya bisa tertunduk ketika dihampiri Didi dan kamera awak media mengarah kepada mereka. Dilihat lebih dekat, beberapa tersangka tampak masih diusia produktif.

Didi kemudian menghampiri salah tersangka mengenakan baju tahanan berwarna biru. Usianya masih terlihat muda, namun sangat disayangkan harus meringkuk di dalam jeruji besi. Para tersangka kemudian diperintah mengangkat tangannya seraya berucap janji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi usai menjalani hukuman nanti nanti.

“Kalian masih punya waktu panjang. Apalagi yang ini masih muda. Beberapa puluh tahun ke depan bisa digunakan untuk membangun negara kita ini. Tenaga kalian masih ditunggu dan dibutuhkan. Janji jangan diulangi lagi ya,” kata Didi di depan para tersangka.

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Ocsya Ade CP