eQuator.co.id – Pontianak-RK. Raut wajah pengunjung terlihat kecewa ketika membaca pengumuman yang ditempel di depan pintu masuk Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar yang terletak di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Rabu (24/1) pekan lalu.
Pengumuman itu berbunyi bahwa mulai 24 Januari 2018 layanan perpustakaan ditutup. Namun layanan pengembalian buku tetap dilayani.
Berdasarkan pengumuman itu pula terungkap bahwa alasan penutupan karena lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalbar Nomor:131 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perpustakaan Provinsi Kalimantan barat. Bahkan, disebutkan Peraturan Gubernur berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.
Tak pelak, Komisi V DPRD Provinsi Kalbar mendesak agar UPT Perpustakaan Provinsi Kalbar untuk tidak ditutup. Apalagi dikhawatirkan kondisi tersebut akan berdampak pada kualitas pendidikan di Kalbar.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Yohanes A Dopong menyayangkan penutupan sementara UPT Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar. Dengan alasan ditinjau ulang susunan organisasinya.
“Selama ini masyarakat dari berbagai kalangan. Mulai dari pelajar, mahasiswa serta masyarakat umum menggunakan perpustakaan sebagai media mencari informasi, mencari bahan serta mencerdaskan anak-anak,” ucap Yohanes A Dopong, Minggu (28/1).
Bahkan, wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Bengkayang-Kota Singkawang ini mendesak agar keberadaan UPT Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar bisa segera beroperasi kembali seperti sedia kala.
“Kita akan berkoordinasi dengan Komisi I serta memanggil Pemerintah Provinsi Kalbar bagaimana ini bisa terjadi. Sejauh mana upaya-upaya susunan organisasi mengatur agar perpustakaan dapat beroperasi kembali dan masyarakat bisa menggunakannya lagi,” tegasnya.
Legislator Partai Nasdem ini berpendapat, agar UPT Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar tetap ada serta bisa melayani masyarakat sesuai dengan fungsinya sebagai sumber informasi.
“Perpustakaan merupakan urat nadi pendidikan di Kalbar, sehingga sangat disayangkan pelayanan perpustakaan dihentikan,” lugasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, H Mad Nawir berpandangan, penutupan pelayanan UPT Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar merupakan kebijakan yang tidak bijaksana.
“Bahkan, kita mengkampanyekan agar masyarakat giat membaca. Sarana untuk meningkatkan keinginan membaca adalah perpustakaan,” tegasnya.
Wakil rakyat asal Dapil Kota Pontianak ini mengungkapkan, DPRD Provinsi Kalbar sudah membuat Perda tentang Perpustakaan. Hal itu menunjukkan bahwa Parlemen Kalbar sudah mempunyai perhatian khusus tentang perpustakaan.
“Karena perpustakaan merupakan instrumen untuk mencerdaskan masyarakat dan perpustakaan sangat dibutuhkan keberadaannya oleh kalangan pelajar dan mahasiswa,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, dalam waktu dekat Komisi V akan memanggil dinas terkait.
“Bila perlu memanggil Penjabat Gubernur Kalbar untuk minta penjelasan ihwal penutupan perpustakaan. Pemerintah Provinsi Kalbar harus mempunyai alasan yang rasional,” ulasnya.
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, H Ishak Ali Almutahar berpendapat, Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sesuai dengan apa yang diagendakan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Sangat dirugikan khususnya pelajar pasti kecewa. Saya mengimbau masyarakat untuk bersabar dulu. Komisi V akan menindaklanjuti hal ini. Kalau itu dihapuskan, mau kemana anak bangsa kita,” tegasnya.
Bahkan, legislator Partai Gerindra ini menegaskan, dirinya bersama teman-teman berencana membuat Panitia Khusus (Pansus) terkait penghapusan UPT Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar.
Reporter: Zainudin
Redaktur: Andry Soe