Pesta Sabu-sabu, 3 ASN dan 2 Warga Sipil Dibekuk

Ketika Abdi Negara Jadi Abdi Narkotika

DIAMANKAN. Lima tersangka penyalahgunaan Narkotika saat diamankan di Polres Mempawah, Rabu (10/1). Paur Humas for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Entah sedang kurang kerjaan atau tak ada lagi masyarakat yang bisa dilayani, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Mempawah pesta sabu-sabu, Rabu (10/1) sekitar pukul 15.30. Untungnya, polisi sigap. Para abdi negara yang melenceng jadi pengabdi Narkotika itu pun dibekuk.

Tiga oknum itu antara lain berinisial ZA, ASN di Kasbangpol Mempawah. Kemudian JA, ASN di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) Mempawah. Satu lagi seorang penegak peraturan daerah (Perda)/Satpol PP, MW.

Mereka ditangkap beserta pemilik tempat kejadian perkara (TKP), sebuah rumah di Jalan Puring No. 32, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, berinisial NZ. Warga sipil lainnya yang dibekuk adalah DA. Total lima orang tersangka narkotika kini dalam tahanan Polres Mempawah.

Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, melalui Paur Humas, Imam Widhiatmoko menjelaskan proses penangkapan. Berawal dari masyarakat yang memberi kabar adanya pesta narkoba di rumah Jalan Puring No. 32 tersebut.

“Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, serta melakukan penggrebekan. Dan berhasil meringkus 5 tersangka. Dimana tiga tersangka merupakan PNS (ASN) Kabupaten Mempawah,” ungkap Imam, Kamis (18/1).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi. Antara lain, 1 buah bong botol plastik kecil yang berisi air dan di bagian atas tutupnya terdapat dua buah sedotan warna putih. Salah satu sedotan terdapat tabung kaca yang di dalamnya berisikan sisa kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang diduga sabu-sabu itu seberat 1,52 gram. Didapati juga 1 klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih, juga diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram. Kemudian ada 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah sedotan pendek warna putih yang ujungnya lancip, 1 kertas timah rokok yang digulung kecil menyerupai jarum, 1 buah cotton bud, dan 2 buah handphone.

Imam memaparkan, pada pukul 14.00 WIW, petugas dari Satresnarkoba Polres Mempawah masuk ke rumah yang pintunya dalam keadaan terbuka. Di lantai satu nihil penghuni, sehingga petugas pun naik ke lantai dua. Di sana, suara dari sebuah kamar tidur terdengar. Pintu kamar segera didobrak.

Pada saat itu, ditemukan tersangka ZA, JA, dan MW, yang duduk di lantai. Di depan mereka terdapat sejumlah barang bukti pesta Narkotika.

“Tersangka ZA diinterogasi oleh petugas. Dia mengatakan kalau pembelian narkotika jenis sabu tersebut hasil dari patungan dengan tersangka NZ, pemilik rumah tersebut,” ujar Imam.

Interogasi berikutnya menelurkan nama DA sebagai penjual sabu-sabu tersebut. Polisi pun melakukan pemesanan sabu melalui ZA lewat handphone-nya sebanyak 1 paket dengan harga Rp200.000. Untuk menjebak DA.

“Tak lama, tersangka DA datang dan masuk ke dalam rumah milik NZ. Dan pihak Resnarkoba Mempawah berhasil mengamankan 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram dari tangan tersangka DA,” ungkap Paur Humas.

Dikatakannya, tersangka DA dibawa ke kediamannya, di Jalan Gusti M.Taufik No. 09,  RT 25 RW 03, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Ketua RT dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut.

“Dari hasi penggeledahan, petugas juga menemukan 1 klip plastik yang di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan yang di dalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,57 gram, di dalam saku baju kemeja lengan panjang,” papar Imam. Saat ditangkap, tambah dia, para tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan.

 

Laporan: Ari Sandy

Editor: Mohamad iQbaL