Ini Pesan Kapolri untuk Satpam

Ilustrasi Satpam.JPNN

eQuator.co.id – SINGKAWANG. Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nur Hidayat, SIK,MH memimpin Upacara Peringatan ke 37 Satuan Pengamanan (Satpam) di Halaman Mapolres Singkawang, Selasa (9/1).

“Saya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada semua pimpinan BUMN,  dan perusahaan yang mengelola objek vital nasional, yang telah mendapatkan sertifikat,  maupun sedang dalam proses penerapan standar tata kelola pengamanan swakarsa,” ujar AKBP Yuri Nur Hidayat, SIK,MH saat menyampaikan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Drs M Tito Karnavian, MA, PhD.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2017, s ecara kuantitas menunjukkan peningkatan yang semakin meningkat, dimana sampai akhir tahun 2017.
“Ini tercatat 101 perusahaan, daftar nama perusahaan tidak mungkin saya sebutkan satu persatu pada media terbatas amanat saya ini,” katanya.

Menurutnya, tatanan penerapan tata kelola pengamanan swakarsa  akan memosisikan profesi lainnya dan secara bertahap diharapkan dapat menciptakan satu iklim adanya jaminan perlindungan terhadap dunia investasi di Indonesia.

“Peringatan ini dilakukan secara serentak, di Polres Polres dengan maksud untuk mengetahui penggelaran potensi satuan pegamanan swakarsa di wilayahnua masing-masing, sebagai mitra keseharian dalam mengemban fungsi kepolsian di lapangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengamanan swakarsa secara profesional pada sebuah organisasi perusahaan  atau instansi  lembaga pemerintah yang dituangkan sebagai Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 Nomor 50.

“Panduan ini memberikan tuntutan untuk menerapkan satu tata kelola pengamanan swakarsa secara holistik terhadap proses bisnis satu organisasi, penerapan panduan ini tidak harus eklusif, namun melengkapi tatanan industrial security yang telah berjalan, guna lebih meningkatkan kemampuan organisasi secara swakarsa dan profesional dalam menanggulangi ancaman dan gangguan keamanan terhadap proses bisnisnya,” (hen).