Pencoblosan Tak Boleh Diwakilkan

TPS Harus Dapat Dijangkau Pengguna Kursi Roda

Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Sepanjang memenuhi persyratan, setiap warga negara berhak memberikan suaranya dalam setiap Pemilu yang digelar, tak terkecuali Pilkada Kabupaten Sanggau 2018. Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih menegaskan, penggunaan hak suara itu, tidak dapat diwakilkan.

“Kalau yang sakit yang tak bisa ke TPS, itu nanti setelah jam 12, petugas bersama Panwas dan saksi akan mendatangi. Kalau memang tidak bisa datang, berarti petugas akan membawa kotak suarat suara ke rumah dia, baru dia nyoblos di situ. Tak bisa diwakilkan meski membawa surat kuasa. Harus  yang bersangkutan,” tegas Sekundus, belum lama ini.

Bahkan, sebut Sekundus, ada wacana di formulir C6, pemberitahuan tentang hari dan pemungutan suara itu ditambah dua pemberitahuan, dua item, yang satu di antaranya adalah penggunaan hak pilih tidak bisa diwakilkan.

Penggunaan hak suara juga tak hanya bagi yang normal. KPU selaku penyelenggara juga menyiapakan sarana bagi para penyandang disabilitas. Sekundus mengatakan, bagi penyandang tuna netra akan disedikan templete yang membantu si pemilih membaca surat suara.

“Surat suaranya sama, dia kan nanti ada alat bantu templete, dia kan harus membaca, ada plat untuk membantu membaca. Petugasnya disediakan,” kata dia.

Bagimana dengan pemilih yang buta huruf atau bisa membaca namun tak bisa menyoblos karena sakit ? Mereka bisa meminta bantuan dari keluarga atau petugas KPPS setempat. “Tapi semuanya harus mengisi surat pernyataan pendampingan. Boleh dari keluarga, boleh juga dari KPPS yang dia percaya. Biasakan mereka saling kenal, karena setiap TPS itu kan berdekatan setiap RT,” terangnya.

Namun Sekundus mengatakan, tak semua TPS akan disediakan templete, karena sarana itu hanya khusus di TPS yang sudah terindentifikasi ada pemilih yang tuna netra. “Kita kan sudah identifikasi dulu, waktu verifkasi data pemilih itu, adakah pemilh yang buta huruf, atau tuna netra. Itu kan sudah diidentifikasi di TPS ini, desa ini, sekian orang. Jadi kita bisa mengajukan berapa huruf braille, karena tidak semua mungkin akan disediakan, tapi formulir pendampingan akan disiapkan di semua TPS,” kata dia.

Selain itu, TPS harus ditempat yang accsessible (dapat dijangkau) bagi para pengguna kursi roda. “Misalnya tidak boleh di lanti dua kalu tidak ada lift, atau tidak boleh nyeberang parit,” pungkasnya.

 

Laporan: Kiram Akbar