eQuator.co.id – SINGKAWANG. Tim Sub Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Deddy Aryady, SH mengamankan 500 batang dengan jenis kayu meranti dan kayu campuran milik Jamaludin alias Pak Usu di Jl Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Senin (25/12) sekitar pukul 14.30 siang.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo dalam rilisnya mengatakan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan kayu olahan berbagai ukuran diantaranya 8x16x4 meter, 5x20x4 meter, 9x18x4 meter, 12x17x4 meter, 7x7x4 meter sebanyak kurang lebih 500 batang atau 65 meter persegi.
Berdasarkan keterangan pekerja sawmil bahwa kayu olahan berbagai ukuran tersebut berasal dari Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang yg tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).
Sawmil milik Jamaludin alias Pak Usu tidak ada memiliki izin peracikan, pembelahan, pengolahan dan pengetaman kayu.
Diduga Jamaludin alias Pak Usu melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Rencana tindak lanjut di antaranya gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, pemeriksaan saksi pekerja sawmil dan saksi penangkap, pemeriksaan tersangka Jamaludin alias Pak Usu dan melakukan penyitaan kayu Meranti dan campuran berjumlah 500 batang yang akan dititipkan di Rupbasan Kota Singkawang, koordinasi dan pemeriksaan ahli BPHP, melengkapi admnistrasi penyidikan dan koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum. (hen)