Pemprov Kalbar Raih Peringkat Pertama

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

PERINGKAT PERTAMA. Wakil Presiden RI Yusuf Kalla menyerahkan piagam penghargaan peringkat pertama keterbukaan informasi publik kepada Gubernur Kalbar Cornelis di Istana Wakil Presiden, Kamis (21/12). Humas Pemkot for RK

eQuator.co.idJakarta-Pontianak-RK. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih peringkat pertama Badan Publik Provinsi dalam hal keterbukaan informasi. Penghargaan ini diserahkan Wakil Presiden Yusuf Kalla kepada Gubernur Kalbar Cornelis di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (21/12).

Penganugerahkan penghargaan keterbukaan informasi badan publik ini juga di serahkan kepada 60 lembaga. Adapun ke 60 badan publik di luar parpol yang mendapatkan penghargaan tersebut, diantaranya 10 pemerintah provinsi. Selain Kalbar, yang memperoleh penghargaan Provinsi Jawa Tengah, Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta dan Sumatera Barat. Kesepuluh provinsi ini dinilai Komisi Informasi Pusat memiliki keterbukaan informasi publik yang paling baik.

Dijelaskan Cornelis, penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan terhadap badan publik. Supaya dapat meningkatkan kualitas layanan informasi dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan standarnya oleh Komisi Informasi Pusat. Penilaian ini dimulai dari tahapan Self-Assessment Questioner (SAQ) pada Juni 2017.

“Kami mengikuti tahapan tahapan yang digariskan ini secara maksimal. Jadi persiapan-persiapan juga sudah lama,” katanya.

Sejak Agustus 2011, Pemprov sudah membentuk PPID yang membidangi keterbukaan informasi di Kalbar. Bersama-sama Komisi Informasi Provinsi serta pemangku kepentingan lainnya, bersinergi membangun keterbukaan informasi di Kalbar. “Dan Puji Tuhan,   penghargaan ini merupakan capaian yang istimewa di penghujung pengabdian saya sebagai Gubernur,” ujar Cornelis.

Sementara Asisten Administrasi dan Umum Setda Kalbar Marlyna Almuthahar mewakili Sekda selaku PPID Utama mengatakan, penghargaan ini selain sebagai bentuk apresiasi kepada Pemprov juga merupakan motivasi agar pada masa mendatang dapat selalu meningkatkan pengelolaan informasi, khususnya di lingkungan Pemprov Kalbar. “Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak,  terutama dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kalbar untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Marlyna.

Ketua Komisi Informasi Pusat Tulus Subarjono mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan Badan Publik di Indonesia. Hal ini tidak lain dan
tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak asasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Supaya setiap warga negara dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. “Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tercantum
secara tekstual dalam pasal 28F UUD 1945,” lugasnya.

Komisi Informasi baik di tingkat pusat maupun provinsi, setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) atas pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi. Tujuannya untuk menjamin adanya standar layanan informasi dan demi terlaksananya keterbukaan informasi publik di badan publik di Indonesia.

Sementara itu, dari Kota Pontianak, Ketua Komisi Informasi Kalbar Rospita Vici Paulyn, indikator penilaian keterbukaan informasi publik yakni bagaimana Badan Publik mengumumkan informasi publik, melayani permintaan informasi, menyediakan informasi publik dan mendokumentasikan informasi publik. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Jadi diatur tentang tata cara permohonan informasi publik. Untuk informasi yang meminta kepada kepala dinas berkaitan dengan keperluan pers, memang tidak diatur dalam UU ini. Jadi mengacu kepada UU Pers,” katanya kepada Rakyat Kalbar.

Dijelaskan Rospita, penilaiannya adalah bagaimana PPID Pemprov Kalbar sebagai PPID Utama bisa bersinergi dengan Komisi Informasi Kalbar. Yaitu bagaimana mendorong PPID Pembantu yang terletak di OPD untuk melakukan transparansi terhadap semua informasi-informasi yang dikuasai. Informasi publik itu sendiri diantaranya, laporan keuangan yang telah diaudit, seluruh peraturan atau kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek, prosedur kerja pegawai badan publik dan lain-lain.

“Dalam era keterbukaan ini, semua informasi yang ada di badan publik boleh dilihat, diminta dan wajib diumumkan kepada masyarakat. Kecuali yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara, kerahasiaan bisnis dan kerahasiaan pribadi seseorang (tidak termasuk di dalamnya pejabat negara),” papar Rospita.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi