eQuator – Putussibau-RK. Dari 278 desa di Kapuas Hulu, baru 190 desa yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) keuangan desa tahap tiga ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sementara realisasi anggaran tinggal satu bulan.
“Sebagian besar desa sudah ajukan SPP tahap tiga, yang belum masih dalam proses,” kata Marcellus SSos, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kapuas Hulu ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Marcellus menjelaskan, yang sudah mengajukan SPP tersebut terdiri atas 190 desa, mereka sedang menunggu waktu pencairannya. Sedangkan yang masih dalam proses pengajuan 88 desa.
Cepat lambatnya pencairan dana Tahap Kedua dan Ketiga tentu sangat tergantung cepat atau lambat desa dalam menyampaikan SPj. Semakin cepat menyampaikan SPJ maka semakin cepat pula menerima dana tahap selanjutnya. “Untuk Tahap Ketiga ini hanya 20 persen,” jelas Marcellus.
Pada 2015 ini, keuangan desa yang diterima masing-masing desa dengan kisaran Rp600 hingga Rp800 juta. Pada 2016 diprediksi mengalami kenaikan. Berapa jumlahnya belum bisa ditentukan.
“Pada 2016 Dana Desa (DD) dari pusat dan bantuan provinsi naik, jumlahnya berapa kami belum tahu. Sementara dari kabupaten terganggung pada APBD,” jelas Marcellus.
Dia berharap perangkat desa membuat APBDes dan SPj sebaik mungkin, jangan sampai bermasalah dengan hukum. Misalnya, DD tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain di luar pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. “DD itu tidak boleh untuk pengadaan inventaris desa, misalnya membeli kendaraan dinas atau ATK desa,” ingat Marcellus.
Namun, Marcellus yakin jika aparatur desa mengikuti bimbingan yang digelar BPMPD dan terbuka kepada masyarakat dalam merealisasikan APBDes, tidak akan bermasalah dengan hukum. “Pertanggungjawaban dana ini berat, karena diperiksa BPK juga,” tutup Marcellus. (aRm)