eQuator.co.id – Ngabang-RK. Untuk meningkatkan peran dan penguatan lembaga adat sebagai mitra kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), tokoh adat se-Kabupaten Landak mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait hukum positif.
Bimtek yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos PMPD) Landak tersebut dilaksanakan di Aula Utama Kantor Bupati Landak, Senin (18/12). Dibuka Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa yang diwakili Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Landak, Alessius Asnanda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinsos PMPD Landak Andi Ali, Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Landak Yohanes Meter, Sekretaris DAD Landak Erick Yohanes dan undangan lainnya.
Asisten Pemerintahan, Ales–sapaan Alessius Asnanda–yang menyampaikan arahan Bupati Karolin mengatakan, Pemerintah Daerah wajib untuk aktif dalam melaksanakan pelestarian dan pengembangan adat istiadat, budaya dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
“Pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ini sangat penting, sebab diperkuat dengan hadirnya UU 6/2014 tentang Desam yang disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi yakni, pengaturan masyarakat hukum adat,” ujar Ales.
Dengan desa sebagai bentuk pemerintah lokal yang otonom, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Dalam hal ini, desa dan desa adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama.
“Oleh karena itu, supaya memahami fungsi dari desa adat, Dinsos PMPD Landak melakukan pembinaan bagi lembaga adat dan tokoh adat dalam bentuk Bimtek hukum positif,” jelas Ales.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DAD Landak, Yohanes Meter berharap, para tokoh adat lebih mengetahui di mana kedudukannya sebagai tokoh adat.
Dalam Bimtek ini akan disampaikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DAD. “Dengan demikian, para tokoh adat ini bisa bekerja sesuai dengan Tupoksinya (Tugas, Pokok dan Fungsi) masing-masing,” harap Yohanes.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak ini, selama ini para tokoh adat di Landak sudah bekerja sesuai dengan Tupoksinya.
Namun dengan adanya kemajuan teknologi, perkembangan zaman, mobilisasi penduduk yang luar biasa, perlu adanya sejumlah penyempurnaan. “Penyempurnaan tersebut melalui berbagai pemahaman. Sehingga penerapannya di dalam masyarakat sudah sesuai dengan apa yang kita kehendaki,” harap Yohanes.
Sementara itu, Ketua Panitia Bimtek Hukum Positif, Heri Sakinom melaporkan, maksud kegiatan yang dilaksanakan ini untuk memberikan pengetahuan terhadap hukum positif.
“Dalam upaya meningkatkan peran dan penguatan lembaga adat dan tokoh adat sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Heri.
Sedangkan tujuannya, agar peserta dapat memahami peranan tokoh adat dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintah dan membantu menciptakan suasana yang kondusif dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Timanggong Binua Adat Dayak Kanayatn dapat mengetahui dan memahami secara umum bagaimana penerapan hukum positif melalui studi kasus, agar dapat mengenali dan mengindentifikasi secara benar tindak pidana kejahatan dan kecelakaan lalu lintas. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pengambilan keputusan, penjatuhan hukuman adat,” papar Heri.
Laporan: Antonius
Editor: Mordiadi