Solmadapar Desak Kasus Korupsi Dipublikasikan

BERAKSI. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solmadapar melakukan aksi untuk menuntut penegak hukum mempublikasikan kasus korupsi yang ditangani di Kalbar, di Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak, Senin (18/12) pagi--Suci Nurdini Setiowati/RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak, Senin (18/12) pagi. Aksi ini, disebut memanfaatkan momentum Hari Anti korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia.

Menggunakan pengeras suara, Solmadapar menyerukan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah dan aparat hukum. Mereka yang mencoreng wajahnya menjadi putih ini juga menunjukkan spanduk hitam sebagai tanda kesedihannya atas hukum di Indonesia terutama di Kalbar.

“Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia. Kami di sini dihari ini berada untuk mengingatkan para aparat hukum, karena sampai saat ini korupsi masih merajalela,” teriak Felas, Koordinasi Aksi.

Ada enam poin yang menjadi tuntutan Solmadapar. Yang pada intinya, mereka mengingatkan dan menekankan kepada penegak atau penegak hukum jangan hanya berani menyandang nama penegak hukum, karena sampai saat ini korupsi masih merajalela. Dan, menurut mereka itu perilaku tercela.

“Bagi rakyat, segala bentuk tindak memperkaya diri dengan menyelewengkan anggaran negara tentu merupakan pelanggaran akan hak rakyat,” sambung Felas.

Menurutnya, sampai saat ini pemberitaan soal kasus korupsi di Kalbar masih sangat kurang. “Hal ini mengindikasikan kemungkinan, apakah korupsi di Kalbar ini sudah musnah atau pihak penegak hukum pada hari ini takut untuk mempublikasikan seberapa banyak kasus korupsi yang ada di Kalbar yang merugikan negara,” tegasnya.

Akibat kurangnya publikasi soal kasus korupsi yang ditangani ini, sehingga terkesan bahwa aparat hukum sampai hari ini tidak berbuat apapun.

Lebih fatal lagi, dengan kurang mempublikasi maka telah melanggar UU No 14 Tahun 2008, Pasal 1 dan 2 yang menyebut bahwa rakyat berhak mendapat Informasi.

“Maka dengan berlandasan dengan Undang-undang itu, kami atas nama Solmadapar menuntut agar penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk mempublikasikan semua kasus korupsi yang sedang berjalan proses hukumnya, kepada seluruh rakyat Kalbar,” pinta dia.

Jika dalam sepuluh hari ke depan tidak ada publikasi tentang tindak lanjut penanganan kasus korupsi di Kalbar, Solmadapar meminta petinggi penegak hukum yang menangani kasus korupsi di Kalbar untuk mengundurkan diri. (uci)