Prostitusi Online Via Aplikasi, Ini Ancaman Hukumannya

Ilustrasi. net

eQuator.co.id-Pontianak. Wanita-wanita yang Menjalankan aktifitas prostitusi di Kota Pontianak melalui dunia Maya melalui aplikasi lebah (Bee-Talk), sebaiknya berhenti, bagi yang berniat lebih baik urungkan. Ancaman hukumannya sangat lah tinggi dan pelaku dapat dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menegaskan, prostitusi yang dilakukan secara diri sendiri melalui dunia Maya berupa aplikasi di smartphone pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE. “Biar diproses hukum, walau prostitusi yang dilakukan tanpa mucikari. Karena yang dilanggar adalah UU ITE,”tegas Husni.

Sesuai dengan UU ITE, dikatakan Husni pelaku yang melakukan prostitusi online itu dijerat dengan pasal 45 ayat 1, di mana ancaman hukumannya terhadap pelaku yakni 6 tahun penjara lamanya. “Konten berkaitan dengan kesusilaan. Prostitusi itu termasuk. Jadi dapat Diproses hukum,”tegasnya lagi.

Ditambahkan Husni, kemudian apabila prostitusi dilakukan melalui mucikari, maka ditegaskan Husni pula, Mucikarinya dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Bagi yang mengetahui segera informasi kan kepada kita, karena aktifitas-aktifitas seperti ini adalah suatu tindak pidana dan pelaku dapat diproses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. (Zrn)