KY-KPK Terancam Tanpa Komisioner

eQuator – Kinerja DPR kembali mendapat sorotan. Lembaga legislatif itu dikritik lamban dalam memilih calon pimpinan Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden pun didesak agar memperpanjang masa jabatan komisioner yang ada saat ini.

Kritikan terhadap anggota DPR disampaikan oleh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Liza Farihah dari Lembaga Independen Peradilan mengatakan anggota komisi III DPR terlihat tidak serius melakukan fit and propert test. Baik terhadap pemilihan anggota KY maupun KPK.

“Dalam fit and proper test capim KY, DPR terlihat ketidakseriusannya. Mulai dari pertanyaan yang tidak jelas, penolakan dua dari lima capim, sampai ketidakhadiran sejumlah anggota komisi,” ujar Liza di Kantor LBH Jakarta, kemarin. Hal yang sama juga terjadi pada proses pemilihan komisioner KPK. Sampai saat ini jadwal fit and proper test calon pimpinan lembaga antirasuah itu tidak jelas.

Liza memantau selama proses fit and proper test capim KY, banyak diantaranya anggota komisi III yang asal datang. “Misalnya ada yang bertanya, lalu keluar ruangan tanpa mendengar jawaban dari peserta seleksi,” jelasnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Estu Dyah juga memiliki pandangan serupa. Dia menilai tidak ada standar pelaksanaan fit and proper test yang dijalankan DPR. Oleh karena itu masyarakat wajib menduga proses pemilihan capim KY hanya formalitas. Sebenarnya pemilihan yang dilakukan DPR hanya mempertimbangkan suka atau tidak suka pada calon yang ada.

Dari ketidakjelasan proses pemilihan komisioner KY dan KPK belakangan ini, peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan(MaPPI) FH UI Aulia Ali Reza meminta presiden Joko Widodo memperpanjang tugas komisioner yang ada saat ini. “Desember mendatang masa tugas komisioner KY dan KPK kan berakhir,” ujarnya.

Jika Presiden tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KY dan KPK, maka kekosongan jabatan akan menyebabkan masalah baru. Untuk KY misalnya, kekosongan jabatan akan mempengaruhi pengambilan keputusan terhadap penyelidikan dugaan pelanggaran etika hakim.

Hal yang sama juga akan terjadi di KPK. Jika terjadi kekosongan komisioner, maka fungsi-fungsi penindakan dan pencegahan tidak akan berjalan. Sebab tugas-tugas itu membutuhkan keputusan pimpinan. Sebagaimana diketahui, tugas pimpinan jilid III KPK akan berakhir Desember mendatang.

Dua pimpinan KPK, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja sudah pasti berakhir masa jabatannya. Harapannya masih ada pada tiga pimpinan sementara KPK Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Sejauh ini Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan mereka disebut tidak tercantum masa jabatannya. Bisa saja presiden memperpanjang masa jabatan ketiganya.

Persoalannya lain ketika Presiden hanya mendiamkan posisi ketiganya. Keberadaan ketiga pimpinan KPK itu rentan dipermasalahkan. Terutama oleh para tersangka yang kasusnya ditangani KPK. Hal-hal semacam kerap dipermasalahkan dalam praperadilan.

Sebenarnya pemerintah telah melakukan tugasnya dalam memilih capim KY dan KPK. Panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah sudah menentukan 7 capim KY dan 8 capim KPK. Tujuh capim KY antara lain Harjono, Wiwek Awiati, Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajd.

Sementara itu capim KPK diisi oleh Johan Budi, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Surya Chandra, Agus Raharjo, Sudjanarko, Alexander Marwata dan Laode M. Syarif. Selain delapan nama itu, DPR sebelumnya juga telah melakukan fit and proper test terhadap dua capim hasil seleksi sebelumnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. (Jawa Pos/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.