eQuator.co.id –Mempawah-RK. Penanganan kasus hukum, perdata dan tata usaha yang dihadapi PT PLN Area Pontianak, terutama di Kabupaten Mempawah akan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah. Salah satunya, tunggakan pembayaran rekening listrik yang mencapai Rp8 miliar.
Kepastian tersebut merupakan bagian dari penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Kejari (Kajari) Mempawah, Dwi Agus Arfianto dengan Manajer PLN Area Pontianak, Arif Prasetyo Nugroho di Aula Kejari Mempawah, Jumat (29/9).
Kajari Mempawah, Dwi Agus Arfianto menjelaskan, nota kesepakatan tersebut merupakan legal standing Kejari untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terhadap pemerintah. “Dengan adanya nota ini, kami memiliki legal standing dalam wewenang menangani persoalan hukum perdata baik di pemerintah, BUMN maupun BUMD yang ada di wilayah hukum kami,” ujarnya dalam konferensi pers, usai penandatanganan nota kesepahaman.
Ia mengungkapkan, terdapat permasalahan yang cukup krusial di PLN Mempawah, diantaranya tunggakan pembayaran listrik yang mencapai Rp8 miliar. Sehingga menyebabkan kerugian negara selama tahun 2017. “Jumlah tunggakan yang belum tertagih Rp8 miliar, itu menjadi atensi utama kita dalam hal ini,” ucapnya.
Kajari mengatakan, adanya nota khusus yang diberikan kepada jajarannya, maka kewenangan Kejari dapat memanggil pihak-pihak yang melakukan tunggakan dan stakeholder lain. “Posisi kita berhak memanggil para pihak, dan jika nantinya dalam tenggat waktu yang kita tentukan tidak diindahkan, maka dapat dibawa ke ranah hukum, yaitu Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Atensi lain, Agus mengatakan, pihaknya juga akan melaksanakan invetarisir aset PLN yang sebagian merupakan aset negara. “Kami juga akan melakukan penyelamatan aset PLN yang mungkin terabaikan, atau tumpang tindih yang sebagian merupakan bagian dari negara,” tuturnya.
Selain itu, dia menambahkan, Kejari akan turut menginvestigasi adanya dugaan jaringan listrik ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya. Sebab, tindakan mencuri listrik untuk kepentingan pribadi merugikan negara dalam kata lain. “Kami harap ada sinergritas antara Kejari dan PLN. Kita juga bisa memberikan pertimbangan hukum dan lainnya sebagainya terkait hukum keperdataan,” imbuhnya.
Sementara itu, Manajer PLN Area Pontianak, Arif Prasetyo Nugroho berharap, nota kesepahaman yang terjalin dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang saat ini terjadi dalam tubuh PLN. “Kita berharap teman-teman di PLN bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar,” tegasnya.
Selain itu, nota kesepahaman serupa akan dilakukan dengan Kejari di wilayah lain seperti Ngabang dan Kota Pontianak. “Kita akan terus berkoordinasi kepada Kejari, agar masalah-masalah yang terjadi cepat tuntas,” ujarnya.
Reporter: Ari Sandy
Redaktur: Yuni Kurniyanto