Sintang Masuk Prioritas Nasional Penanggulangan Bencana

Sekda Sintang, Yosepha Hasnah membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Penanggulangan Bencana
SOSIALISASI. Sekda Sintang, Yosepha Hasnah membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Penanggulangan Bencana, di Gedung Balai Ruai, Kamis (28/9). Achmad Munandar-RK

eQuator.co.id Sintang-RK. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kabupaten Sintang masuk prioritas dalam penanggulangan bencana. Sehingga tahun ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menempatkan satu helikopter di Bumi Senentang ini untuk water booming.

“BNPB menempatkan tiga helikopter di Kalbar. Salah satunya ditempatkan di Kabupaten Sintang untuk meminimalisir Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Kabupaten Kapuas Hulu, Sangau, Sekadau, Melawi dan Sintang sendiri,” kata Yosepha Hasnah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, ketika membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Penanggulangan Bencana 2017, di Balai Ruai, Kamis (28/9).

Seperti diketahui, Karhutla merupakan masuk kategori bencana di Indonesia selain potensi letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan sebagainya.

“Bencana merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam atau non alam, seperti faktor manusia itu sendiri,” jelas Yosepha.

Bencana dapat mengakibatkan menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis. Sehingga diperlukan pemahaman terkait peraturan dan lainnya, guna menanggulanginya.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli BNPB, Tantrisno menjelaskan, Karhutla termasuk dalam katagori bencana alam menurut UU 24/2007. “Di Kalbar, khususnya Kabupaten Sintang, merupakan daerah yang rawan Karhutla serta bencana banjir,” ungkapnya.

Tantrisno mengingatkan, penanggulangan bencana ini merupakan tanggungjawab bersama, antara pemerintah daerah dengan BNPB yang telah membentuk BPBD serta masyarakat secara keseluruhan.

“Lebih pentingnya lagi, pemerintah daerah harus mampu memberi perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bencana tersebut,” tutup Tantrisno. (Adx)