Izin Rute Batik Air Dibekukan Sementara

batik air

eQuator – Jakarta-RK. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia tujuan Jakarta (CGK)-Yogyakarta (JOG) dengan nomor penerbangan ID-6380 menyusul insiden tergelincirnya pesawat Batik Air pada Jumat (6/11), di Bandara Adisucipto.

Pembekuan izin tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 (Pasal 103a ayat (1) serta surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015, tanggal 6 November 2015.

Lalu bagaimana nasib penumpang yang sudah kadung membeli tiket ke rute tersebut?

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, penumpang Batik Air tidak boleh ditelantarkan oleh maskapai yang satu grup dengan Lion Air tersebut.

“Penanganan penumpang yang telah memiliki tiket Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05-15.15 LT bisa dialihkan ke penerbangan lain. Ini sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku,” ulas Barata. (jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.