Usai Setubuhi Gadis 14 Tahun, Pria 65 Tahun ini Beri Uang Rp20 ribu

DIBORGOL. TNH alias Ahoi saat diinterogasi Kapolsek Sungai Raya, AKP Firdaus di Mapolsek, Minggu (3/9) sore. KASAT RESKRIM POLRES BENGKAYANG FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Pria tua di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang tega menyetubuhi anak bawah umur. Usai menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) di kebun, pelaku berinisial TNH alias Ahoi kemudian memberi bocah 14 tahun itu uang sebesar Rp20 ribu.

Kini, Ahoi sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya. Kapolsek Sungai Raya, AKP Firdaus menerangkan, penangkapan Ahoi berdasarkan laporan dari keluarga Bunga.

“Karena dia tidak kooperatif, saya pimpin penangkapan ini di kediaman pelaku di Desa Sungai Pangkalan II, Minggu sore kemarin (3/9),” kata Firdaus, Senin (4/9).

Firdaus menceritakan, pada saat penangkapan, Ahoi sempat melarikan diri ke kebun belakang rumah miliknya. Beruntung, anggota Firdaus sigap dan lagi pula Ahoi sudah tak kuat lari, sehingga pria 65 tahun itu berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan sementara, Ahoi tega menyetubuhi korban tak lain adalah tetangganya itu, di kebun kelapa samping rumah orangtua korban, Kamis 9 Juli 2017.

Ahoi kala itu bertemu dengan korban yang boleh dibilang seumuran dengan cucunya, tengah berada di sekitar rumahnya. Oleh Ahoi, korban diajak jalan masuk ke kebun kelapa. Tanpa khawatir, korban pun mau.

“Setibanya di dalam kebun, Ahoi menyuruh korban buka baju dan langsung menyetubuhinya. Setelah itu, korban diberi uang oleh Ahoi sebesar Rp20 ribu,” papar Firdaus.

Korban yang masih polos tak mau bersuara soal kejadian ini. Pasca-persetubuhan itu, korban dikabarkan trauma. Keluarga korban yang curiga kemudian mencari tahu. Dan, akhirnya terbongkar. Diputuskan untuk membawa perkara ini ke kepolisian.

“Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif. Sambil diperiksa, dia ditahan dulu di balik jeruji besi Polsek Sungai Raya sebelum dilimpahkan,” tegas Firdaus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Reporter: Kurnadi

Redaktur: Ocsya Ade CP