eQuator.co.id – Pontianak-RK. Nur Imansyah harus menanggung perbuatan jahatnya terhadap sahabatnya sendiri. Pemuda 24 tahun itu ditahan polisi, Kamis (6/7).
Nur Imansyah dituding menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna biru-putih milik sahabatnya. Kasus ini pun berakhir di Mapolsekta Pontianak Barat.
Kasus ini berawal dari korban mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Apel depan warnet IKInet Pontianak Barat. Tiba-tiba saja dicegat dan diberhentikan serta mesinnya dimatikan pelaku.
“Saat itu pelaku mengajak korban untuk ikut dengannya ke Kompleks Pemda dengan alasan ingin mengembalikan handphone dan helm milik korban yang saat itu ada pada pelaku,” ujar Kapolsek Pontianak Barat Kompol Saloom P Silaban, Jumat (7/7).
Korban pun tak menaruh curiga. Mereka berdua berboncengan menuju kediaman pelaku di Kompleks Pemda Jalur 6 Jalan RE. Martadinata, Pontianak Barat. Nur Imansyah membonceng korban menuju rumahnya. Dalam perjalanan, korban merasa takut dan meminta pelaku menghentikan kendaraannya. Korban pun melarikan diri ke rumah warga. Sedangkan pelaku menunggu korban di rumah warga tersebut.
“Karena korban tidak kunjung keluar, akhirnya pelaku membawa sepeda motor korban untuk mengambil helm dan handphone milik korban di rumahnya,” kata Saloom.
Tak lama, Nur Imansyah kembali menemui korban. Namun korban sudah tidak ada di rumah warga tersebut. Bahkan rumah itu sudah kosong.
Saat itulah Nur Imansyah ditelepon seseorang yang mengajaknya bekerja di Kabupaten Sambas. Maka muncullah niat jahatnya untuk membawa kabur sepeda motor sahabatnya itu.
“Plat kendaraan dilepaskannya kemudian disimpan di dalam jok motor. Kemudian kendaraan beserta kunci dia titipkan kepada Satpam di salah satu pelabuhan,” jelas Saloom.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Barat guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, kata Saloom akhirnya anggota Lidik Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan. Kamis (6/7) keluarga korban bersama temannya sudah mengamankan pelaku dan kemudian menyerahkannya ke Mapolsek Pontianak Barat.
“Pelaku sudah ada di Mapolsek guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Pidana,” tegas Saloom. (mau)