Guru di Kalbar Bersaing ke Istana

SELEKSI. Gubernur Cornelis membuka Kegiatan Pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Kalbar tahun 2017 di Kapuas Palace Hotel, Rabu (5/7). RISKA NANDA

eQuator.co.idPontianak-RK. Perwakilan guru 14 kabupaten/kota di sedang bersaing memperebutkan gelar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Kalbar. Hadiahnya tidak main-main, selain tropi dan piagam, direncanakan akan mengikuti upacara bersama Presiden Jokowi di Istana Negara pada peringatan detik-detik proklamasi 17 Agustus mendatang.

“Bagi bapak/ibu yang ikut dalam pertarungan ini, mudah-mudahan 17 Agustus bisa ke istana (negara). Kalau zaman Pak Harto dulu ke istana, belum tahu tradisi sekarang, mudah-mudahan nanti bisa dikirim ke istana, bisa ikut upacara 17 Agustus bersama Bapak Presiden, bagi yang menang,” kata Gubernur Drs. Cornelis, MH ketika membuka Kegiatan Pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Kalbar tahun 2017 di Kapuas Palace Hotel, Rabu (5/7).

Orang nomor satu di Kalbar itu mengingatkan para guru, agar memahami tugasnya. Diantaranya bagaimana memberikan pemahaman terhadap anak didik mengenai toleransi antarumat beragama dan menghargai perbedaan.

“Peranan guru luar biasa, jadi guru jangan main-main, jangan asal-asalan, jangan hanya terima gaji. Tapi tanggungjawab moral ke depan bagaimana bangsa ini, adalah tanggungjawab guru. Kita menciptakan manusia cerdas, pintar dan beradab. Berikan pengertian kepada masyarakat di sekeliling kita, jangan lalu kita lagi yang aneh-aneh,” tegas Cornelis.

Guru juga dituntut harus melek teknologi dan bisa memberikan pemahaman kepada peserta didik dan masyarakat sekitar tentang empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta UUD 1945. “Itu semua sudah final, tidak bisa diubah lagi,” kata Cornelis.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalbar Drs. Alexius Akim, MM mengatakan, pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dimana salah satu amanat regulasi tersebut, guru harus memiliki empat kompetensi. Meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.

“Dengan terpilihnya guru sesuai kriteria tersebut, diharapkan menjadi model pelaku pendidikan yang berstandar tinggi. Senantiasa berupaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan memiliki daya saing. Apalagi seleksinya secara ketat, transparan dan terukur, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional,” jelas Akim.

 

Laporan: Riska Nanda

Editor: Hamka Saptono