Harkonas: Cornelis Terima Penghargaan Peduli Konsumen

PENGHARGAAN. Gubernur Cornelis menerima penghargaan dari Kemendag yang diwakilkan oleh Kadisperindag Kalbar M. Ridwan, Senin (29/5). RISKA NANDA

eQuator.co.idSemarang-RK. Gubernur Drs. Cornelis, MH mendapat penghargaan Peduli Konsumen dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito. Pemberian penghargaan ini bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Rabu ( 3/5) lalu.

Acara ini mengambil thema “Konsumen Cerdas Berani Bicara”. Cornelis mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan (Mendag) yang sudah memberikan penghargaan peduli konsumen. Dia berharap, sesuai program pemerintah, konsumen di Kalbar juga semakin cerdas dan berani berbicara terhadap produk-produk, terutama yang dikonsumsi. Jangan sampai menimbulkan akibat tidak baik terhadap kesehatan.

Selain Kalbar, pada acara puncak peringatan Harkonas 2017 itu diberikan juga penghargaan kepada lima Pemda provinsi lainnya. Karena ikut peduli terhadap perlindungan konsumen tahun 2016. Meliputi Provinsi Gorontalo, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

Kriteria pemilihannya, memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Memiliki pasar tertib ukur dan memiliki SDM Perlindungan Konsumen (PPNS-PK, PPBJ, Pengamat Tera, PPNS Metrologi). Pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan konsumen dan belum pernah mendapatkan penghargaan serupa sebelumnya.

Selain itu, ditampilkan pula pameran oleh lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Agar masyarakat lebih mengenal keberadaan dan fungsi dari lembaga perlindungan konsumen. Untuk meningkatkan rasa bangga dalam menggunakan produk dalam negeri, ditampilkan juga produk-produk lokal yang berkualitas dari Jawa Tengah. Hadir pula produsen/importir tiga bahan kebutuhan pokok yang ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“HET yang ditetapkan yaitu, gula pasir sebesar Rp12.500/Kg, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000/Kg. Sehingga terjangkau bagi konsumen dengan pendapatan yang terbatas,” jelas Cornelis, Senin (29/5).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, komitmen pemerintah memacu peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia. Pada puncak peringatan Harkonas 2017 ini, Mendag mengajak konsumen Indonesia agar berani bicara.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut, karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggungjawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” ujar Enggar.

Enggar mengungkapkan, salah satu tujuan ditetapkannya Harkonas, sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya. Menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

“Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi, diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,” tegas Enggar.

Mendag mengungkapkan, tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah, dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 sebesar 30,86. “Ini berarti konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen,” katanya.

Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan. Dari survei Kemendag pada 2016, hanya 42 persen konsumen yang melapor ketika dirugikan. Alasannya bervariasi (lihat grafis).

Untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, pemerintah sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK). Sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih sinergis, harmonis dan terintegrasi dalam melaksanakan perlindungan konsumen yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang dituangkan dalam Perpres. “Kemendag bertugas mengkoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya. Dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) dan mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK,” ungkap Enggar.

Selain itu, konsumen Indonesia juga harus bangga menggunakan produk dalam negeri. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta dan peningkatan siklus nilai konsumsi rumah tangga sejak 2010, maka Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial.

“Dengan menggunakan produk dalam negeri, maka akan memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong pelaku usaha dalam negeri. Meningkatkan kualitas produk sehingga dapat bersaing dengan produk dari luar negeri. Sebagai kelanjutan dari terserapnya tenaga kerja, secara tidak langsung pendapatan per kapita masyarakat naik. Akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Enggar.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Hamka Saptono