Tak Jera, 21 Pelaku Residivis Kambuhan

48 Penjahat Dijebloskan ke Penjara

GELAR KASUS. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menggelar barang bukti hasil kejahatan yang terjaring dalam Operasi Panah 2017, Jumat (21/4). OCSYA ADE CP

eQuator.co.idPontianak-RK. Operasi Panah Kapuas Polresta Pontianak dan jajarannya sejak 27 Maret-15 April, meringkus 48 penjahat di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Rata-rata tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor.

“Dari 48 tersangka yang dijebloskan ke penjara, terlibat 31 kasus. Terdiri dari 17 Terget Operasi (TO) dan 14 kasus lainnya adalah non TO. Sebanyak 21 pelaku merupakan residivis kambuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli saat release perkara di markasnya, Jumat (21/4).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis barang berharga. Mulai dari TV, VCD, tabung gas, kipas angin, kompor gas, uang Rp850 ribu, STNK dan BPKB. Polisi juga menyita empat kotak keramik, sehelai handuk, tiga karung pupuk, 20 Kg cat, tiga unit pahat, 100 gram sarang walet, senter dan tang. “Itu semua hasil kejahatan para pelaku dan sarana yang digunakan dalam menjalankan aksi mereka,” jelas Husni.

Para pelaku yang ditangkap ini, rata-rata beraksi di malam hari. Mereka membongkar rumah, curi sepeda motor serta aksi kejahatan jalanan, baik jambret maupun pemerasan.

“Barang bukti Curanmor, kita menyita  19 unit sepeda motor dari tangan pelaku. Mereka beraksi ada yang berkomplotan dan individu,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat pasal 363, 362 dan 365 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. “Kasusnya ada yang masih diproses dan ada juga yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak,” ujar Husni.

Salah seorang pelaku berinisial Fr tercatat sebagai residivis kambuhan. Dia mengaku beraksi tak sendiri, melainkan bersama keluarganya berinisial Hn. Lucunya, mereka beraksi di rumah pamannya sendiri. “Yang mengajak saya Hn. Kebetulan saya juga membutuhkan uang untuk menikah,” jelas Fr.

Kedua penjahat ini menjarah isi rumah pamannya. Mereka mencuri TV, kipas angin dan tabung gas. “Semua barang itu kita jual Rp1,2 juta. Uangnya kami bagi rata,” kata Fr.

Sementara Hn mengaku membutuhkan uang untuk membayar sewa indekos. Kedua pelaku ini ditangkap dalam waktu yang berbeda. Fr ditangkap di GOR Pangsuma sedang bekerja sebagai juru parker. Sedangkan Hn ditangkap di Perumnas IV, Pontianak Timur. (zrn/oxa)