eQuator.co.id – Pontianak-RK. Seorang ibu rumah tangga bernama Aida, warga Jalan Panglima Aim, Gang Rama 1, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur pingsan, setelah diminta menyediakan uang cash senilai Rp18 juta oleh PLN Rayon Siantan (Pontianak).
Aida yang sehari-sehari berjualan kue ini dituduh mencuri listrik oleh PLN Area Pontianak. Dakwaannya, kilowatt hour (kWh) yang terpasang di kediaman Blok A Nomor 4 milik Aida berjalan tersendat. Ditemukan lumut hijau di meteran listrik.
“Jangankan disuruh bayar Rp18 juta. Bayar Rp18 ribu saja belum tentu saya mampu. Saya cuma jual kue, penghasilan tidak seberapa,” ucap Aida dijumpai Rakyat Kalbar di kediamannya, Sabtu (25/3).
Desakan membayar denda sebesar Rp18 juta itu berawal pada Kamis (23/3) lalu. Pagi itu, dua orang berpakaian bebas mengaku dari PLN Area Pontianak, kemudian meminta izin kepada Aida untuk memeriksa meteran listrik prabayar.
Aida lantas membuka pagar besi rumahnya, mempersilakan dua petugas itu masuk untuk memeriksa meteran listrik. Di saat bersamaan, datang juga kerabat Aida. Ia lantas mengajak temannya masuk ke dalam rumah untuk berbicara.
Sementara dua petugas yang mengotak-ngatik meteran listrik tidak diperhatikan Aida. Selang beberapa menit, dua petugas PLN memanggil perempuan berkacamata itu supaya keluar rumah. “Dia bilang ada masalah,” ujar Aida.
Sebagai ibu rumah tangga, Aida tidak terlalu paham mengenai meteran listrik. Ia hanya bisa terdiam ketika petugas PLN menyatakan bahwa meteran rumahnya ada masalah.
“Mereka bilang, meteran listrik harus dibongkar untuk dibawa ke kantor di Siantan. Saya kan tidak tahu apa yang sudah dilakukan petugas PLN itu terhadap meteran listrik, ketika saya berada dalam rumah,” ceritanya.
Kepada wartawan koran ini, Aida mengaku, merasa ada yang aneh dari petugas tersebut. “Dia bilang ada kesalahan pada meteran listrik rumah saya, tapi kenapa tidak menjabarkan ada kesalahan apa,” tambahnya.
Akhirnya, tanpa melakukan perlawanan, Aida pasrah saja ketika petugas PLN membongkar meteran listrik rumahnya. Sejurus kemudian, Aida menelpon sang suami dan mengabarkan kejadian yang baru saja dialaminya itu.
“Sampai di rumah, saya langsung pergi lagi ke kantor PLN Rayon Siantan. Ketika sampai di sana, dua petugas yang memeriksa meteran listrik rumah saya belum sampai,” ujar Djanuardi, suami Aida.
Sebelum pergi meninggalkan kediaman Aida, dua petugas tersebut meninggalkan beberapa lembar catatan. Kertas berwarna ping itulah dibawa Djanuardi ke kantor PLN Rayon Siantan.
“Waktu saya sampai, petugas rayon langsung melihat catatan itu dan membuka komputer. Tiba-tiba saja dia bilang saya banyak salah. Petugas itu kemudian menuliskan beberapa angka. Saya disuruh membayar Rp17.900.000,” cerita Djanuardi.
Di kantor Rayon Siantan, petugas di tempat menyampaikan bahwa meteran listrik rumah Aida bermasalah. “Dia bilang segel rusak. Padahal meteran itu belum dibawa ke lab. Menurut PLN, kWh-nya eror,” bebernya.
Djanuardi menerangkan, berdomisili di Gang Rama 1, baru empat tahun. “Dari tahun 2013, rumah kami sudah tiga kali diperiksa PLN. Terakhir sebelum Imlek. Tidak pernah ada temuan dan segala macam,” kenangnya.
Pria yang bekerja membantu istri berjualan kue itu lantas merasa bingung. “Saya pusing dituduh seperti itu. Kami ini tidak pernah mencuri listrik. Bahkan menyentuh meteran listrik saja tidak pernah,” jelasnya.
Kabar denda Rp18 juta itu lantas disampaikan Djanuardi ke istrinya. Mendengar denda sebesar itu, Aida langsung pingsan.
Koran ini beruapaya mengkonfirmasi Manajer PLN Area Pontianak, Hitler SP Togatorop. Panggilan telepon sekitar pukul 12.42 tak direspon. Bahkan pesan singkat wartawan melalui layanan WhatsApp tak dibalas. (dsk)