Pemainnya Anak Bawah Umur

Judi Kolok-Kolok di Sungai Selamat

KOLOK-KOLOK. Akiun, 62, AL, 15 dan bandar judi kolok-kolok, Afo, 49 diamankan di Mapolsek Pontianak Utara, Sabtu (18/2). POLSEK PONTIANAK UTARA FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idPontianak-RK. Wilayah Pontianak Utara sudah sering ditemukan warga membuka lapak judi kolok-kolok. Bahkan jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak sudah berulang kali meringkus bandar dan pemainnya.

Lebih memprihatinkan, polisi meringkus anak bawah umur yang menjadi pemasang judi kolok-kolok di Gang Tani, Sungai Selamet, Pontianak Utara, Sabtu (18/2) pukul 21.00. Penggerebekan yang dilakukan jajaran Mapolsekta Pontianak Utara ini berawal dari informasi masyarakat yang resah.

“Warga resah, karena adanya anak bawah umur yang ikut bermain judi,” kata Kompol Ridho Hidayat, Kapolsekta Pontianak Utara, kemarin.

Polisi meringkus Afo, 49 selaku bandar. Sedangkan Akiun, 62 dan seorang anak bawah umur berusia 15 tahun selaku pemasang. Ketiganya diciduk dan digiring ke Mapolsekta Pontianak Utara.

Dari tangan mereka, polisi menyita selembar lapak kolok-kolok, tiga buah dadu, satu set alat guncang dan alas berikut penutup/hap yang terbuat dari plastik warna merah. Turut disita, bola lampu, 10 meter kabel listrik dan sebuah kursi duduk dari kayu yang digunakan sebagai sarana serta uang Rp381 ribu.

“Masyarakat di sana sudah resah, melaporkan kepada kita. Kemudian kita tindaklanjuti dengan penyelidikan, lalu kita gerebek,” tegas Kompol Ridho.

Saat digerebek, ketiganya tidak berkutik dan tak melakukan perlawanan. Mereka digerebek dan ditangkap saat asyik bermain judi. Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila terjadi aktivitas perjudian dan gangguan Kamtibmas lainnya. Untuk memberantas perjudian, kepolisian juga membutuhkan kerjasama dari masyarakat,” ungkapnya. (zrn/amb)