Cemburu, Istri Dibeset

PERTOLONGAN MEDIS. Warga melihat kondisi Yanti saat mendapatkan pertolongan medis di RSI Yarsi, Pontianak, Rabu (8/2). POLISI FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idPontianak-RK. Suami edan. Maskur, 25 ditangkap warga setelah membeset pinggang istrinya, Yanti, 22 menggunakan pisau dapur, Rabu (8/2).

Warga Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur ini melakukan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena cemburu. Maskur mencurigai Yanti memiliki pria idaman lain.

“Maskur sudah kita diamankan. Saat ini dia masih diperiksa di Mapolsek,” kata Kompol Abdul Hafidz, Kapolsek Pontianak Timur, Kamis (9/2) siang.

Hafidz menjelaskan, Maskur melihat istrinya keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor, melintas di Jalan Tani, Rabu (8/2) sekitar pukul 18.30. Curiga, Maskur membututinya.

Yanti kemudian masuk ke Komplek Griya Pesona 1, Blok G 14. Lalu dia berhenti di salah satu rumah temannya. Maskur pun ikut berhenti di depan masjid tak jauh rumah tersebut. Maksud hati mau mengintai.

Tidak lama kemudian, ada seorang pria yang dicurigai Maskur sebagai selingkuhan istrinya, juga masuk ke rumah tersebut. Api cemburu semakin membara. Ia bergegas pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau. Setibanya kembali lagi di lokasi, lanjut Hafidz, Maskur mengintip dari jendela. Ia melihat istrinya bersama laki-laki tersebut.

“Pria yang dicurigai sebagai selingkuhan istrinya itu bernama Dulkarim. Saat diintip, Maskur melihat mereka sedang duduk berdekatan di kursi ruang tamu,” ujarnya.

Emosi Maskur memuncak. Dia menggedor pintu rumah tersebut. Teman wanita istrinya atau pemilik rumah membukakan pintu. Seketika itu Maskur melihat Dulkarim mencoba kabur ke belakang menuju dapur.

“Maskur mengejar Dulkarim sambil memegang pisau. Lalu pemilik rumah dan Yanti menahan Maskur dengan cara memeluknya dari belakang,” jelas Hafidz.

Lalu Maskur mencoba melepaskan pelukan istrinya dengan cara memutarkan badannya ke arah kanan. Pisau yang masih dipegangnya pun mengenai badan bagian belakang (pinggang).

“Yanti yang menderita luka robek, saat itu juga langsung dibawa ke Rumah Sakit Yarsi. Warga yang tahu kejadian itu, datang mengamankan Maskur dan mengambil pisau dari tangannya,” jelas Hafidz.

Sebagian warga menghubungi anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat Maskur sudah diamankan warga berikut barang buktinya. “Anggota membawa tersangka ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Hingga saat ini, Maskur masih diamankan di Mapolsek Pontianak Timur. Dia dipersangkakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)