eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Dengan alasan kesalahan administrasi, Polres Melawi menyita 2.300 batang kayu jabon milik warga. Kayu tersebut disita sejak Kamis (26/1) lalu hingga kemarin masih dipolice line di Sungai Melawi dan Sungai Pinoh Desa Tanjung Niaga.
“Kesalahannya, sehingga masih kita sita, karena SKT tempat kayu itu ditebang tidak ada dilegalisir Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian masih menggunakan SKAU, bukan menggunakan nota perjalanan,” kata Iptu Ketut Agus, Kasat reskrim Polres Melawi di ruang kerjanya, Selasa (31/1).
Meskipun disita, namun polisi belum berani mengatakan kayu jabon tersebut terkait tindak pidana illegal logging. Karena belum ada hasil pemeriksaan dari Dinas Kehutanan Kalbar.
“Kita menunggu Dinas Kehutanan provinsi mengecek lokasi penebangannya. Sebanyak 2.300 batang jabon, kalau dilihat dari SKAU-nya, sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketut.
Dikatakannya, harus dilakukan cek lokasi penebangan kayu. Sedangkan bukti surat salah administrasi, menurut pengakuan pemiliknya, kayu hutan hak bukan kayu dari kawasan hutan. Kayu hutan hak itu seperti jabon, sengon transbesi atau durian. “Tetapi jika ngambilnya di kawasan hutan, tetap dikenakan pidana, makanya dicek dulu,” paparnya.
Jika hasil pengecekan nantinya, kayu jabon tersebut ditebang dari kebun sendiri, artinya di luar dari kawasan hutan, maka akan dilepaskan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Intinya bisa dikatakan pidana kalau diambil dikawasan hutan. Yang punya kayu itu Arbain Pas. Dia juga yang ngambil dan menebangnya. Sementara yang beli itu si Wawan Usep orang Kota Pontianak,” ungkapnya.
Kayu jabon itu dibawa dari Tontang, Serawai, Kabupaten Sintang. Kemudian akan dijual kepada pembeli dari Kota Pontianak. Informasinya, kayu itu sudah dipanjar (DP) oleh pembelinya.
“Kita juga sudah melayangkan surat kepada Dinas Kehutanan Kalbar untuk turun ke lapangan mengecek lokasi penebangan kayu jabon tersebut,” jelas Ketut. (ira)