eQuator.co.id – Sukadana-RK. Sukadana yang digadang-gadang sebagai kota agamis mulai tercoreng. Polres Kayong Utara menyingkap prostitusi terselubung di Sukadana, Jumat (27/1). Parahnya lagi, jasa esek-esek berkedok cafe itu menyediakan anak bawah umur.
Cafe tersebut berada di Desa Pangkalan Buton, Sukadana. Jajaran Polres menggeledahnya, lantaran cafe tercium menyediakan jasa esek-esek. Termasuk anak di bawah umur yang diperdagangkan demi rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Charles B.N Karimar SIK, SH mengatakan, berdasarkan laporan dan penyelidikan polisi, selain menjual minuman, café tersebut juga menyediakan wanita penghibur untuk melayani lelaki hidung belang. Hanya saja, ketika jajaran kepolisian melakukan penggerebekan, anak yang masih dibawah umur tersebut sudah berhenti bekerja.
“Ya betul kemarin kita ada melakukan penggerebekan di ruko dekat simpang empat, café tersebut menjual minuman hangat, namun disinyalir disalahgunakan untuk wanita penghibur. Dari hasil penyelidikan dan laporan warga, ternyata benar di situ sempat mempekerjakan anak bawah umur. Kemudian saat kita lakukan pengamanan, anak itu sudah tidak bekerja lagi,” kata Iptu Charles.
Selain bekerja sebagai pelayan di cafe tersebut, gadis bawah umur ini juga dipekerjakan untuk melayani tamu yang ingin memakai jasanya. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pemilik café, sekaligus menjadi mami mengakui yang bersangkutan pernah melayani tamu yang ingin menggunakan jasanya.
“Dia selain menjadi pelayan membuat minuman, juga disuruh melayani tamu, apabila ada yang ingin mendapatkan jasa yang lain. Saat dilakukan pengamanan, memang tidak ada yang sedang melakukan (hubungan badan), namun dari bukti yang kami peroleh, memang benar di situ pernah terjadi tindakan asusila,” tegas Kasat Reskrim.
Terdapat tiga kamar di cafe itu. Berdasarkan informasi memang sering digunakan untuk melayani para tamu hidung belang. Namun dari pengakuan si pemilik café, tamu selalu mengajak keluar bila ingin memakai jasa anak asuhnya. Namun dari pengakuan korban, kabar tersebut memang sering digunakan untuk melayani para tamu. Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan ialah Rp500 ribu.
“Dari situ mami yang juga pemilik café akan mendapatkan 10 persen setiap kali jasa anak asuhnya dipakai pria hidung belang,” ungkap Iptu Charles.
Pemilik cafe dijerat pasal 81 dan pasal 88. Hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku yang memperdagangkan anak bawah umur sudah diserahkan ke Lapas Ketapang.
Terpisah, Kepala Desa Pangkalan Buton, Anshari mengaku tidak mengetahui café di wilayahnya tersebut digunakan untuk prostitusi. Bahkan, sebelum kejadian, belum ada pengurus RT maupun warga yang melapor, kalau café tersebut dipergunakan untuk portitusi terselubung. Dirinya baru mengetahui ketika ada laporan dari orangtua korban.
“Saya mendampingi orangtua korban ke Polres. Saya tidak berani juga membubarkan, itu ranahnya kepolisian,” jelas Anshari. (lud)