Eksekutif Minta Tiga Raperda Inisiatif Diubah

TANGGAPAN. Sekda Ir H Muhammad Sukri memberikan tanggapan terhadap enam Raperda Inisiatif di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Kamis (5/11). Arman Hairiadi-RK

eQuator – Putussibau-RK. Eksekutif meminta Legislatif Kapuas Hulu mengubah tiga dari enam Rancangan Reraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda Sistem Pembangunan Terintegrasi, Raperda Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah dan Raperda Pengelolaan Danau Sentarum.

“Dalam Raperda Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah, harus dipertegas kembali sasarannya,” kata Ir H Muhammad Sukri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu yang mewakili Pj Bupati Kapuas Hulu di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Kamis (5/11).

Sukri menjelaskan, perlu dipertegasnya sasaran Raperda tersebut, agar melahirkan suatu dokumen perencanaan tahunan yang memang melalui suatu proses perencanaan yang baik dan hasilnya memang benar-benar untuk kebutuhan Kapuas Hulu

Sementara mengenai Raperda Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah, kata Sukri, diharap materinya diarahkan pada data potensi-potensi alam yang dapat digunakan sebagai sumber energi listrik. “Potensi dan data ini akan dijadikan dokumen perencanaan bagi para pihak, baik pemerintah pusat, provinsi maupun investor,” jelasnya.

Jika Raperda ini diarahkan pada pengelolaan ketenagalistrikan daerah, menurut Sukri, dikhawatirkan akan dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, bertentangan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran CC tentang pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, pada angka 5 tentang ketenagalistrikan.

“Pada lampiran itu menyebutkan semua wewenang di bidang ketenagalistrikan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan lagi di bidang ketenagalistikan,” ungkap Sukri.

Sedangkan mengenai Raperda Pengelolaan Danau Sentarum, Sukri berpendapatan, sebaiknya diarahkan untuk mempertegas serta mengurai secara rinci apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dalam membangun dan memberdayakan masyarakat di kawasan danau.

Selain itu, tambah dia, mempertegas rencana Pemerintah Pusat terhadap kawasan dan masyarakat di kawasan Danau Sentarum, termasuk pendanaannya secara transparan. “Juga untuk mempertegas hak-hak masyarakat yang tinggal di kawasan Danau Sentarum,” kata Sukri.

Bila Raperda tersebut diarahkan pada pengelolaan Danau Sentarumnya, jelas Sekda, maka bukan merupakan kewenangan Pemkab Kapuas Hulu. Hal ini Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran BB tentang pembagian urusan pemerintah bidang kehutanan.

“Berdasarkan pasal 407 UU /23/2014, maka semua peraturan perundangan-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah, wajib mendasarkan dan menyesuaikan peraturannya pada UU ini,” terang Sukri.

Berdasarkan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23/2014, terdapat ketentuan tentang pembatalan Perda, lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Atau dapat dibatalkan oleh Mendagri, apabila gubernur tidak membatalkannya,” ujar Sukri.

Dia menjelaskan, dari enam Raperda Inisiatif DPRD, memang Eksekutif lebih menyoroti ketiga perda tersebut. Untuk Raperda lainnya akan dibahas dalam rapat-rapat konsultasi

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kapuas Hulu, Iman Shabirin SpdI mengatakan, ketiga Raperda yang mendapat masukan dari Eksekuti akan tetap dilanjutkan.

“Seperti Raperda terkait Danau Sentarum, kami akan hapus poin tanggungjawab Pemda dan lebih mempertegas tentang tanggungjawab Pempus. Kami akan ubah itu, bukan lagi lari ke pembiayaan daerah,” ujar Iman.

Kalau Raperda ketenagalistrikan, menurut Iman, pihaknya akan mencoba memperdalamnya, kemudian tetap mengusulkannya ke provinsi dan pusat. “Soal boleh tidak, biar Mendagri yang memutuskan. Kalau pun ditolak, kami tetap sepakat, pokok harus diupayakan Perda,” tegasnya.

Sebelumnya, ungkap Iman, Raperda ketenagalistrikan ini sudah dikonsultasikan, memang ada benturan pada aturan itu. Tetapi kalau pun dibatalkan, sekurang-kurangnya potensi kelistrikan Kapuas Hulu pada Raperda itu bisa menjadi rujukan Pempus. “Ini bisa saja dibatalkan Pempus, tetapi di sisi lain bisa juga untuk kita negosiasi pembangunan kelistrikan daerah,” ucap politikus Partai Demokrat ini.

Kemudian untuk Raperda Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah, lanjut Iman, pihaknya akan menambahkan dokumen yang sah. Dokumen itu sebagai dasar, supaya pembangunan di SKPD Kapuas Hulu bisa terintergrasi.

“Terintergrasi yang kami cita-citakan itu, misalnya dari SKPD Pertanian bikin persawahan, maka dari Dinas Bina Marga membangun jalan tani ke situ. Jadi pembangunan lebih effektif. Kalau selama ini kan belum terintegrasi, pembangunan itu terpisah,” tutup Iman. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.