eQuator.co.id-Sintang. Berkas perkara tersangka Penambang Emas Ilegal yakni, Regina Sarah (52), saat ini telah masuk tahap I. Artinya, berkas perkara sedang dipelajari oleh pihak Kejaksaan Negeri Sintang.
“Sudah tahap I. Kita hanya tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Kamis (26/1).
Kasat Reskrim mengatakan jika berkas perkara yang dikirim oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Sintang dinyatakan lengkap atau P21. Maka, Polres Sintang akan segera tahap II kan kasus emas tersebut.
” Kalau sudah P21. Segera mungkin berkas perkara tersangka emas itu kita tahap II kan,” ujarnya.
Dalam melakukan penyidikan terkait kasus emas tersebut, kata Kasat, pihak Polres Sintang telah melakukan pemeriksaan saksi -saksi sebanyak lima orang. “Saksi yang diperiksa ada lima orang. Sementara, tersangka hanya 1 yakni Regina Sarah,” katanya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kasat, yakni 4 ( Empat ) Batang Emas, 2 ( Dua ) Logam Emas berat 800 gram, 1 ( Satu ) Buku Tulis Merek Mirage, 2 ( Dua ) Buah Buku Nota Kontan,1 ( Satu ) Buah Buku Tulis, 3 ( Tiga ) Unit HP Merk Nokia, dan Uang Tunai senilai Rp. 340.000,-.
Menurut Kasat, Regina Sara terancam pasal 158 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Adx)