eQuator – SUKADANA. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dalam melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa. Tujuannya supaya 43 pemerintah desa (Pemdes) yang ada di KKU semakin siap dan kuat dalam mengimplementasikan UU Desa.
“Upaya-upaya yang telah kita lakukan, seperti sosialisasi UU Desa dan kebijakan daerah, penyusunan regulasi daerah, komitmen pemerintah daerah terhadap hak keuangan desa. Kemudian penataan kelembagaan desa, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, hingga pembinaan kepada desa,” kata H Hildi Hamid, Bupati Kayong Utara di diskusi publik pembukaan Strategic Planning (SP) III Lembaga Gemawan untuk 25 tahun ke depan di Hotel Orchardz Pontianak, Selasa (3/11).
Bupati H Hildi Hamid menerangkan peraturan bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan tahun 2015 berjumlah 15 buah. “Seperti Perbup 7/2015 tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa (ADD),” kata dia.
Kemudian, lanjut Bupati H Hildi Hamid, Perbup 8/2015 tentang tata cara pengalokasian bagian hasil pajak dan ritribusi daerah kepada desa. Perbup 9/2015 tentang tata cara penyusunan peraturan di desa.
“Perbup 10/2015 tentang besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Perbup 11/2015 tentang besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah kepala desa dan perangkat desa. Perbup 12/2015 tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2015. Perbup 13/2015 tentang alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2015,” kata H Hildi Hamid.
Kemudian, lanjutnya, Perbup 15/2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Kayong Utara tahun 2015. Perbup 16/2015 tentang pengadaan barang/jasa di desa. Perbup 19/2015 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan skala lokal desa.
Perbup 20/2015 tentang pengelolaan keuangan desa. Perbup 21 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2015. Perbup 26/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa (Kades) antarwaktu.
Perbup 27/2015 tentang hari dan jam kerja pemerintah desa. Perbup 32/2015 tentang petunjuk teknis rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Tiga peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan adalah Perda 4/2015 tentang Penetapan Desa. Kemudian Perda No.10 Thn 2015 ttg Pelaksanaan Pilkades Serentak. Perda 11/2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentikan kepala desa,” tutur H Hildi Hamid.
Sedangkan dua Raperda yang sedang dibahas di DPRD KKU, pertama, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai Pengganti Perda 7/2010. Kedua, Raperda tentang perangkat desa, sebagai pengganti Perda 12/2010. (lud)