eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polisi resmi menahan empat pemuda yang membacok Ibrahim alias Baim, warga Gang Angket, Jalan Tritura, Pontianak Timur hingga meregang nyawa di malam pergantian tahun, Minggu (1/1) pukul 01.00.
Keempatnya berinisial FD, ZL, HR dan KL. Kini mereka dititipkan di sel tahanan Polsek Pontianak Selatan.
Ditemui Rabu (4/1) kemarin, FD mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku membacok Baim lantaran emosi setelah ditembak korban menggunakan air softgun ke arah badannya.
“Malam itu saya menunggu KL datang di Gang Daur Kencana, Jalan Tanjung Raya I. Tiba-tiba datang Ibrahim. Kami bersenggolan bahu. Kemudian kami kelahi lalu dia menembak saya sebanyak dua kali. Jaraknya semeter saja,” kata FD sambil menunjukkan bekas tembakan di perut dan di lengannya.
Lanjut FD bercerita, saat itu ZL yang tak jauh dari lokasi kejadian langsung menghampiri dan merebut air softgun Baim. Lalu FD yang memang sudah berbekal senjata tajam saling berhadapan dan membacok Baim. FD membacok dan menikam Baim tepat pada pipinya. Kemudian Baim mencabut pisau itu dan membalas menikam FD. Lalu FD kembali menikam Baim tepat pada perutnya.
Selain pisau, FD juga membawa samurai. Samurai inilah yang kemudian dirampas HR lalu ditusukkan ke tubuh Baim. KL yang ditunggu-tunggu pun akhirnya datang. Ia kemudian membantu melarikan FD yang sudah bersimbah darah menyebrangi jalan.
“KL yang memopong saya menyeberang jalan. Saya luka parah saat itu,” ujar warga Kampung Dalam Bugis, Pontianak Timur ini.
FD mengaku kenal denga Baim, namun tak begitu dekat. Malam itu ia memang membawa pisau dengan dalih menjaga diri. “Saya tidak punya masalah sebelumnya dengan Baim,” terangnya.
Sementara HR mengaku menusuk Baim menggunakan samurai yang dirampasnya dari FD. “Saya bantu dia (FD). Karena sudah dianggap seperti abang sendiri. Saya kasihan melihat abang yang berlumur darah, lalu saya tikam Baim dua kali,” aku HR.
Sementara itu, ZL yang juga abang kandung HR mengaku merampas air softgun Baim. “Saya menyesal,” kata pemuda yang pernah terlibat kasus pencurian ini.
KL mengaku, dirinya tak mengetahui penikaman tersebut. Karena, lanjut warga Rasau Jaya ini, setibanya ia di lokasi, susana sudah tegang dan penuh darah. “Saya tak tahu apa-apa, cuma bantu mopong FD ke seberang jalan,” katanya.
Usai penikaman ini, keempat orang yang terlibat langsung melarikan diri. FD pulang ke rumahnya. KL pulang ke Rasau Jaya. ZL berdiam diri di kosnya di kawasan Sungai Jawi. Sementara HR melarikan diri ke Tayan.
Polisi mendatangi lokasi, melihat TKP sudah bersih. Banyak warga di sekitar lokasi membisu. Sementara Baim dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak bisa diselamatkan.
Selang beberapa hari setelah mengetahui dicari polisi, akhirnya FD dan ZL menyerahkan diri ke Resmob Direskrimum Polda Kalbar. HR diringkus di Tayan, sedangkan KL dijemput di kediamannya. “Keempat orang ini sudah kita amankan dan ditahan. Mereka masih kita periksa lebih mendalam,” ujar Kompol Muhammad Husni Ramli, Kapolsek Pontianak Timur di rumahnya, Rabu (4/1).
Kompol Husni berharap kepada kedua belah pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Tersangka sudah kami amankan, kita tunggu proses selanjutnya,” katanya.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan Baim ini diawali saat dia mengantar temannya ke Gang Daur Kencana. Sesampainya di lokasi, Baim dihampiri FD. Lalu terjadilah cekcok.
“Baim langsung menembak FD pakai air softgun. Kemudian ZL merampas air softgun Baim lalu terjadilah penganiayaan dan penikaman oleh tersangka FD dan HR. Korban ditikam di sekujur tubuhnya, hingga akhirnya meninggal dunia,” papar Kompol Husni.
Dikatakan Kapolsek, FD malam itu memang berbekal dua senjata tajam untuk berjaga diri. Sebelum bertemu Baim, FD sudah ribut duluan dengan orang lain. “Apapun pengakuan tersangka, itu hak mereka. Yang jelas, ini terus kita dalami. Hasil gelar perkara sementara tiga orang terbukti membacok Baim,” tegas Kompol Husni.
Dan, lanjutnya, mereka pun sudah mengakui penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut. Meski demikian, kepolisian masih memperdalam peran dari terduga pelaku IW yang belum tertangkap. Ketiga tersangka tidak menyebutkan keterlibatannya. “Namun pengakuan saksi korban, terduga pelaku ini juga turut melakukan penganiayaan,” ungkap Kompol Husni.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara. “UU darurat juga kita kenakan terhadap pelaku,” tegas Kompol Husni. (oxa/zrn)