Capaian Tax Amnesty Periode Kedua Rp4,412 Triliun

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hingga 31 Desember 2016, jumlah tebusan periode kedua program tax amnesty melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Pontianak mencapai Rp4,412 triliun dengan deklarasi Rp4,223 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp173,79 miliar. Sementara total dana repatriasi hanya Rp150,3 juta.

“Untuk dana tebusan mencapai Rp604,2 juta. Sedangkan untuk total pernyataan harta mencapai 1.961 wajib pajak,” kata Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh, Selasa (2/1).

Dijelaskannya, sejauh ini belum ada kenaikan signifikan masyarakat mendeklarasikan hartanya ke KPP Pontianak. Untuk periode kedua masih didominasi Usaha Kecil Mikro (UKM), yang disusul perorangan atau pegawai.

“Semoga di periode 1 Januari-31 Maret 2017 dimanfaatkan masyarakat. Pada dasarnya tax amnesty ini adalah hak wajib pajak,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kata Nurbaeti, total deklarasi harta sejak periode pertama hingga kedua di KPP Pontianak sudah mencapai Rp21,681 triliun. Sedangkan untuk surat pernyataan sebanyak 5.558 wajib pajak.

“Kemudian untuk total deklarasi harta kedua periode untuk dalam negeri sebesar Rp19,111 triliun dan deklarasi luar negeri Rp2,153 triliun. Untuk dana repatreasi Rp417,08 miliar dan uang tebusan Rp431,96 miliar,” paparnya.

Dalam menghimpun pelaporan pajak, jelang pergantian tahun atau 31 Desember 2016 kemarin KPP Pontianak masih melayani masyarakat yang hendak melaporkan atau masuk dalam program pengampunan pajak.

“31 Desember 2016 kemarin, kita masih melayani di KPP Pratama Pontianak bagi masyarakat yang ikut TA hingga pukul 00.00 Wi,” tutup Nurbaeti. (agn)