BPD Sepuluh Desa Resmi Dilantik

Bupati: Harus Pahami Peraturan dan Perundangan yang Berlaku!

Pelantikan BPD. Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali resmi melantik sebanyak 100 anggota BPD serta BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (28/12). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali resmi melantik sebanyak 100 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap serta BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Teluk Bakung, Desa Punggur Kapuas, Desa Sungai Belidak, Desa Sungai Bulan, Desa Sungai Raya dan Desa Pulau Limbung, Desa Teluk Pakedai Satu, Desa Sungai Nipah, Desa Seruat Satu serta Desa Rasau Jaya Tiga di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (28/12).

H Rusman Ali menegaskan, dalam menjalankan tugasnya BPD harus menyerap aspirasi masyarakat dengan baik serta penuh tanggungjawab dalam mendorong pembangunan dan peningkatan pelayanan di desa.

“Saya harap BPD mampu menyerap aspirasi masyarakat serta menyerap kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pembangunan dengan merespon langsung kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Mantan anggota DPR RI itu berpendapat, di samping menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sebagai sarana untuk meningkatkan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dan hal yang paling penting adalah tumbuhnya rasa memiliki atas desanya sendiri. “Hal itu perlu dimiliki serta ditanamkan dalam diri BPD sehingga menjadi penyemangat dalam menjalankan pengabdian,” harapnya.

Apabila ada rasa memiliki atas desanya, H Rusman Ali menambahkan, yang timbul adalah semangat membangun yang positif. Sebab seseorang yang mempunyai rasa memiliki atas desanya tentu saja akan terpacu semangatnya untuk melakukan pembangunan desa.

“Dengan adanya rasa memiliki akan meningkatkan tanggungjawab dan proses pembangunan akan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dengan begitu hasil-hasil pembangunan akan jauh lebih baik. Ini menjadi pemacu semangat untuk menjaga serta merawat desanya,” ulasnya.

Di samping itu, BPD harus pula memahami segala peraturan serta perundang-undangan yang berlaku secara baik. Mulai dari pusat hingga daerah sehingga tidak bertentangan dengan penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Sebab, Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “BPD harus memahami betul segala peraturan serta perundang-undangan yang berlaku serta Perda yang berlaku di daerah,” ucap Bupati Kubu Raya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe