Mencari Jawaban Kemana Oli Bekas Pakai Mesin PLN

CARI KEBENARAN. Ketua Forum Masyarakat Anti Pembodohan Pontianak, Ibnu Utomo (baju abu-abu) menyalami Deputi Manajer Komunikasi dan Hukum PT PLN Wilayah Kalbar, H.M Doing, di kantor PLN, Kamis (5/11). DESKA IRNANSYAFARA-RK

eQuator – Byarpet yang terjadi di Pontianak dan isu kenaikan tarif dasar listrik (TDL) belakangan ini membuat PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat kembali disorot publik. Mereka dituding melakukan penyimpangan serius. Sejumlah orang di perusahaan setrum itu diduga telah berkonspirasi menjual oli bekas mesin operasional pembangkit listrik kepada pengepul daur ulang oli bekas.

Kamis (5/11) pagi, Ketua Forum Masyarakat Anti Pembodohan Pontianak, Ibnu Utomo mendatangi kantor PT PLN Wilayah Kalbar di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya. Ia ingin menemui Deputi Manajer Komunikasi dan Hukum PLN Wilayah Kalbar, H. M. Doing, menyusul belum ditindaklanjutinya laporan soal dugaan korupsi petinggi-petinggi perusahaan plat merah itu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar beberapa waktu lalu.

Tidak menunggu lama, Ibnu dipersilakan masuk ke ruang kerja Doing. “Ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya, silakan Pak Doing lihat,” ucap Ibnu sambil menyodorkan identitasnya.

Sambung dia, “Saya sebagai warga negara yang wajib membayar pajak punya hak untuk mengetahui terkait oli bekas mesin operasional PLN Kalbar. Pertanyaan saya, setelah dipakai kemana larinya oli bekas itu Pak Doing?”.

Sempat terdiam sejenak, Doing menjawab, “Berkaitan dengan oli bekas, saya kan bagian komunikasi jadi harus berkomunikasi dulu ke pelaksana (bagian mesin, red)”.

Menurut Ibnu, oli bekas pakai itu masih mengandung nilai ekonomis sehingga perlu mempertanyakan hal tersebut. Kalau memang dijual PLN Kalbar, berarti manajemen harus bisa memperlihatkan bukti setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lembaga yang berwenang.

“Pak Doing punya bukti setoran ke perbendaharaan negara atau ke Direktorat Jenderal Pajak?” tanya dia.

Doing menjawab tidak memegang bukti setoran yang ditanyakan itu. “Saya tidak punya. Saya akan koordinasikan ke bagian akuntansi PLN Kalbar,” terangnya.

Ibnu terlihat sangsi dengan pernyataan tersebut. Pasalnya, menurut dia, tidak mungkin orang dalam PLN, apalagi unsur pimpinan, tidak mengetahui ke mana oli mesin setelah digunakan.

“Sekarang ini sudah terjadi korupsi berjamaah di PLN Kalbar. Tidak mungkin seorang pimpinan kamar mesin dan pimpinan operator mesin tidak tahu oli itu kemana larinya. Dulu, saya pernah ditawarkan oli bekas milik PLN yang disimpan di PLTD Siantan (Pontianak) pada tahun 2010. Waktu itu, ada 250 drum oli bekas,” paparnya.

Konon, satu drum oli bekas dihargai Rp200 ribu. Apabila 250 drum oli bekas dijual seharga Rp 200 ribu per drumnya, berarti uang hasil penjualan berkisar Rp50 juta.

“Kalau dijual, seharusnya uang itu diserahkan kepada Negara. Nah, kembali saya tanyakan, apakah PLN Kalbar sudah menyetorkan itu ke kas Negara? Dan, pergantian oli bekas ini kapan saja? Berapa kali  dalam sebulan atau berapa tenggat waktu pergantian oli mesin di PLN Kalbar ini?” ulas Ibnu.

Doing tidak bisa secara spontan menjawab pertanyaan itu. Hanya saja, usai pertemuan, ia menyatakan tidak semua oli bekas itu milik PLN Kalbar.

“Karena kami juga bekerja sama dengan perusahaan ketiga yang disewa oleh PLN,” tuturnya.

Apabila PLN sewa jasa, artinya oli yang dipergunakan itu milik swasta. “Mungkin yang ditawarkan ke Pak Ibnu itu milik perusahaan swasta. Berkaitan dengan oli milik PLN sendiri, saya akan komunikasikan dulu kepada jajaran,” timpal Doing.

Intinya, ia melanjutkan, tidak semua oli bekas itu milik PLN Kalbar. PLN cuma beli KWH-nya saja. Kalau oli dipakai vendor, berarti perusahaan swasta yang punya.

“Yang kita tanggung hanya minyaknya (bahan bakar). Ada kontraknya kok dan bunyinya seperti itu. Makanya, saya tenang-tenang saja. Di Kalbar ada 55 persen mesin yang kita sewa,” ungkap dia.

Doing menyebut, Ibnu salah dan keliru. “Saya hanya bagian komunikasi, kalau ada penyelewengan bukan saya yang melakukan,” ucapnya.

Ia mengklaim, saat ini PLN Kalbar sudah transparan. “Tidak ada yang kita simpan-simpan atau tutupi. Semua inikan milik masyarakat. Kami bersedia kok membeberkan data-data yang diminta Pak Ibnu, tidak ada salahnya kok. Tapi saya akan berkordinasi dulu,” tutupnya.

Gayung masih disambut Ibnu. Jika memang PLN Kalbar tidak bisa menunjukkan data tersebut sesuai prinsip transparansi informasi kepada publik, maka ia akan melaporkannya kepada instansi yang berwenang untuk mengusut dugaan penyimpangan.

“Kalau datanya belum kita dapat, saya anggap ini korupsi yang sangat masif, sistematis, serta berjamaah. Saya akan melaporkan masalah ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat. Karena keuangan instansi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diawasi BPK Pusat. Saya secara pribadi juga akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Seraya menunjuk Gedung PLN, Ibnu berkata, “Kita masyarakat Kalbar sudah benar-benar dibodohin oleh mereka (PLN Wilayah Kalbar). Yang dikatakan Menteri Rizal Ramli itu betul. Sarang penyamun itu di sini, semua yang bekerja di dalam gedung ini adalah penyamun”.

Laporan: Deska Irnansyafara

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.