eQuator.co.id – Sambas-RK. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sambas mengawasi antivitas pasar menjelang Natal dan Tahun Baru.
Instansi tersebut memastikan tidak beredarnya barang-barang ilegal di pasaran. Tujuannya memberikan rasa aman kepada masyarakat atau konsumen.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Sambas, Suparno mengatakan, setiap menjelang hari besar keagamaan termasuk Natal dan Tahun Baru, pihaknya selalu melakukan pengawasan. Petugas akan turun langsung memantau barang-barang yang beredar di pasar.
“Sudah tugas kita melakukan pengawasan barang yang beredar. Ini untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari barang-barang yang sudah kedaluarsa maupun barang ilegal,” tegas Suparno, Minggu (18/12).
Disperindagkop akan menarik barang ilegal yang dijual pedagang. Pedangnya diberikan peringatan. Jika terus diulangi, maka akan dilaporkan ke kepolisan untuk ditindak secara hukum.
“Ketika kita menemukan pedagang yang menyimpan dan menjual barang ilegal, kita langsung menarik barang tersebut dari pasaran. Pedagangnya akan diberikan peringatan. Jika pedagang memandel dan perbuatanya terus diulangai, kami akan menyerahkan ke pihak kepolisian guna diproses hukum,” tegas Suparno.
Barang ilegal hasil operasi Disperindagkop akan segera dimusnahkan. Sepanjang 2016 instansi tersebut sudah memusnahkan lima ribu jenis barang ilegal. “Permusnahan langsung dilakukan oleh Wakil Bupati Sambas,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini sudah ada undang-undang baru. Bidang pengawasan diambil alih oleh pemerintah propinsi. Namun Disperindagkop Sambas selalu berkoordinasi mengenai pengawasan barang yang beredar di pasaran. Khusus obat-obatan yang beredar di pasaran, instansi tersebut akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
“Jika dari dinas mengatakan ada salah satu obat yang kita jumpai tidak memiliki izin impor, maka kita akan menarik dari peredaran, kemudian kita musnahkan,” tegasnya.
Suparno mengaku, masuknya produk ilegal di Kabupaten Sambas dipengaruhi oleh harga barang dalam negeri. Jika harga mahal, otomatis para pelaku akan memasukkan barang dari luar.
Contohnya bawang merah. Harga dalam negeri lebih mahal sedangkan di luar negeri lebih murah. Sedangkan gula di pasaran menggunakan produk dalam negeri. Dikarenakan harga barang cukup berimbang. Harga dalam negeri Rp14.000 per kilogram sedangkan di luar negeri Rp12.000 per kilogram.
“Sedangkan rasa gula dalam negeri lebih manis dari gula Malaysia. Meskipun ada perbandingan harga, selisihnya tidak besar. Sementara kualitas gula kita jauh lebih baik,” jelas Suparno.
Laporan: Sairi
Editor: Hamka Saptono